Tersangka seorang ayah Kadek S (34) (baju tahanan).

Jembrana (Metrobali.com)-
Terlalu, seorang ayah Kadek S (34) dari Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana tega mencabuli anak kandungnya sendiri bahkan hingga 4 kali.
Korban yang berusia 14 tahun ini merupakan anak kedua pelaku. Pelaku kini di tahan di Polres Jembrana.
Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Kamis (13/2) mengatakan saat dimintai keterangan pelaku mengaku melakukanya saat situasi rumah sepi.
“Modus yang dilakukan, pelaku mengatakan kalau putrinya itu sudah tidak perawan” ujar Supriadi Rahman.
Ulah pelaku lanjutnya, akhirnya diketahui istrinya dan kemudian dilaporkan. Pelaku melakukannya hingga 4 kali yang kesemuanya dilakukan di bulan Januari 2020.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pewarta : Komang Tole
Editor : Whraspati Radha