Jembrana (Metrobali.com)-

Belum adanya perda yang mengatur penambangan khususnya galian C, disinyalir sebagai penyebab maraknya penambangan liar khususnya galian C di Jembrana. Sehingga hal ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk melakukan penambangan liar.

 Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi didampingi sejumlah perwira Polres Jembrana saat ekspos penanganan kasus selama tahun 2013 di Polres Jembrana Minggu (29/12) tadi pagi mengatakan di Jembrana masih dianggap bukan daerah tambang yang dinilai tidak banyak meningkatkan PAD. Sehingga belum ada perda yang mengatur masalah ini. Sementara laporan masyarakat terkait penambangan liar dan galian C ini cukup banyak.

 Menurut Kapolres pihaknya selama tahun 2013 sudah menangani tiga kasus illegal minning, diantaranya penambangan liar yang dilakukan Suherman (41) dari Dusun Pulukan Pekutatan. Pelaku melakukan galian C illegal di Dusun Arca, Desa Pulukan, Pekutatan dan diamankan pada Selasa (2/4/2013). Kemudian Nasirin (44) dari Dusun Pesinggahan, Medewi, Pekutatan. Pelaku diamankan pada Selasa (2/4/2013), serta Wayan Bokiat (66) dari Banjar Kelod, Banyubiru, Negara yang melakukan penambangan liar di Dusun Abang, Dangintukadaya, Jembrana. Pelaku diamankan pada Kamis (7/11/2013). Ketiga pelaku dijerat pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009.

 Kapolres menilai banyaknya kasus penambangan liar di Jembrana, terkait dengan belum adanya perda yang mengaturnya. Sehingga penambangan liar khususnya galian C tanpa izin, bermunculan di Jembrana.

 Kapolres juga mengatakan tindak pidana yang ditangani di Polres Jembrana selama tahun 2013 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2012. Dimana tahun 2012 perkara yang ditangani 259, sedangkan tahun 2013 sebanyak 234 kasus. Sedangkan kasus yang diselesaikan sepanjang tahun 2012 sebanyak 231 kasus, dan tahun 2013 dari 234 kasus, yang dapat diselesaikan sebanyak 246 kasus. “Artinya kasus tahun 2012 lalu bisa kita selesaikan di tahun 2013 ini” ujar Kapolres.

Penurunan juga terjadi pada kasus laka lantas, dari 237 kasus di tahun 2012, menjadi 188 kasus tahun 2013. Jumlah korban meninggal dunia (MD) juga mengalami penurunan, dari 88 jiwa di tahun 2012 menjadi 63 jiwa tahun 2013. Luka berat (LB) dari 4 orang menjadi 1 orang di tahun 2013 dan luka ringan (LR) dari 285 orang di tahun 2012 menurun menjadi 231 orang di tahun 2013. MT-MB