Sensus Penduduk

Denpasar (Metrobali.com)-

DPRD Kota Denpasar membahas Ranperda Kependudukan bersama Dinas Catatan Sipil, Bagian Hukum dan 4 Camat di Denpasar, Jumat (6/6).

Ranperda tersebut membahas mengenai Kipem bagi penduduk pendatang. Dalam pembahasan, Dewan menilai keberadaan Kipem sudah menyalahi aturan jika dikaitkan dengan terbitnya UU nomor 24 tahun 214 tentang Administrasi Kependudukan.

Kipem atau bahasa resminya, Kartu Identitas Penduduk Pendatang Sementara (KIPPS) kini sedang masuk fase dilema. Pasalnya pada UU Kependudukan yang baru tidak ada menyebut pungutan bagi penduduk di luar KTP. 

“Apakah KIPPS ini masih berlaku atau harus dicabut,” ujar salah satu anggota Pansus 24 (Kependudukan), Ricky Teguh Argawa, saat rapat kemarin.

Sedangkan menurut anggota Pansus lainnya, AA Susrutha Ngurah Putra, menyebutkan penerapan Kipem seharusnya terkait dengan Desa Pakraman. 

“Kenyataannya, Lurah atau Kepala Desa menerbitkan Kipem, ini sudah tidak sesuai dengan amanah Undang-undang,” ungkapnya.


Politisi Demokrat tersebut meminta kepada pemerintah untuk segera menyosialisasikan keberadaan UU Kependudukan yang baru ini. 

Sebagaimana diatur pada pasal 95 UU Kependudukan, yakni bagi yang melanggar atau memungut biaya kependudukan diancam hukuman denda Rp 75 juta atau hukuman kurungan. 

“Jadi ini perlu disosialisasikan, supaya petugas di bawah paham,” ungkapnya.

Terbitnya UU Kependudukan yang baru bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Termasuk menjamin akurasi data kependudukan serta mencegah NIK dan dokumen kependudukan ganda.

Sedangkan dari pihak Dinas Catatan Sipil termasuk para Camat akan merinci permasalahan yang ada. Untuk selanjutnya di bahas kembali di tingkat internal eksekutif. 

Untuk merampungkan Ranperda tersebut, akan dibahas pada pertemuan lanjutan. SIA-MB