Kejari Negara Teguh Subroto

Jembrana (Metrobali.com)-

Pasca turunnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi kompos mantan Bupati Jembrana Prof Dr dr Gede Winasa Senin (24/3) kemarin, dimana  mantan bupati Jembrana itu dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara akan segera menindaklanjutinya.

Dikonfirmasi terkait adanya salinan putusan MA itu, Kejari Negara, Teguh Subroto, Selasa (25/3) mengaku telah menerima salinan putusan itu pada Senin (24/3) dari Pengadilan Negeri (PN) Negara. Selanjutnya pihaknya akan segera menidaklanjutinya. “Kami akan segera menindaklanjutinya. Nanti kalian akan kami kabari” ujar Kejari.

Menurutnya setelah menerima salinan putusan itu dari PN Negara, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Jembrana, dan selanjutnya melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. Pihaknya juga mengaku telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Winasa. “Suratnya sudah kami kirim ke rumahnya. Mekanisme memang begitu” ujar Teguh Subroto, Selasa (25/3). MT-MB