Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepada daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk untuk tersangka AM (Akil Mochtar),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Hingga saat ini Mahfud belum datang ke gedung KPK.

Mahfud adalah hakim konstitusi sekaligus ketua MK pada periode 2008-2013 yang salah satu anggota hakim konstitusi adalah Akil Mochtar.

Mahfud pernah dilaporkan oleh mantan calon Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara Irwan H Daulay ke KPK dengan tuduhan melakukan kecurangan terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2010 lalu, namun tuduhan tersebut telah dibantah Mahfud.

Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang tersangka yang naik prosesnya menjadi terdakwa yaitu anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau terkait sengketa pilkada kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Chairun Nisa didakwa menjadi perantara pemberian uang suap senilai Rp3 miliar untuk Akil dan Rp75 juta untuk dirinya sedangkan Hambit serta Cornelis sebagai pemberi uang yang ditujukan agar Akil menolak menolak permohonan gugatan pilkada Gunung Mas sehingga Hambit tetap menjadi pemenang dalam pilkada tersebut.

Akil juga menjadi tersangka kasus sengketa Pilkada Lebak, bersama dengan advokat Susi Tur Handayani sebagai penerima suap, sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana disangkakan sebagai pemberi suap dengan dugaan suap Rp1 miliar.

Akil masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil.

KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita sekitar 33 mobil dan dua rumah serta tanah terkait Akil, ditambah dengan pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita yaitu CV Ratu Samagad yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perikanan. AN-MB