Klungkung ( Metrobali.com )
Kejaksaan Klungkung bergerak cepat. Untuk Menindaklanjuti adanya imformasi penyalahgunaan uang Komite di salah satu SMA Negeri di Klungkung. Kasi Intel Kajari Klungkung Suhadi telah melakukan pemanggilan Kepala sekolah bersangkutan. Di mana dari informasi kalau uang komite tersebut telah dipergunakan kepala sekolah untuk kegiatan pribadi. Yakni untuk perjalanan dinas Kepala sekolah tersebut. Hanya saja siapa kepala sekolah tersebut dan dari SMA mana Suhadi menolak membeberkan. “Saya memang sudah memanggil satu Kepala sekolah SMA di Klungkung,” ujarnya.

Suhadi sendiri menolak menyebutkan sekolah tersebut karena dikhawarirkan akan menggangu proses belajar mengajar disekolah. Hanya saja Kejaksaan sendiri masih gamang dengan hasil penyelidikanya tersebut. Yang jelas Suhadi mengakui belum berani menyimpulkan kalau itu telah terjadi penyimpangan. Sejauh ini dirinya mengakui masih dalam tahap pengumpulan data.

Sementara itu Sekretaris Disdipora Klungkung Gusti Ketut Kaler mengaku belum mendengar soal pemanggilan salah satu kepala sekolah SMA di Klungkung oleh Kejaksaan. Namun demikian Kaler menjelaskan terkait kegunaan uang komite menurutnya tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Uang komite tersebut boleh dipungut untuk kegiatan belajar mengajar dan digunakan untuk kegiatan yang tidak di biayai oleh pemerintah.

“Untuk gaji Guru Honor misalnya bisa diambil dari Komite,” ujarnya. Yang jelas penggunaan uang tersebut juga dilakukan atas kesepakatan antara Sekolah dengan pihak Komite sekolah, imbuhnya. SUS-MB