Jembrana (Metrobali.com)-

Kebijakan memungut biaya ijazah sebesar Rp.100 ribu oleh Kepala sekolah SMAN 1 Pekutatan, Jembrana kepada setiap siswa yang telah lulus, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Dikporaparbud Jembrana, I Nengah Alit. Rencananya pihak Dikporaparbud juga akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai penjelasan. Apalagi sejumlah orang tua murid merasa keberatan dan biaya tersebut dianggap terlalu besar dan memberatkan.

Kadis Dikporaparbud Jembrana, Nengah Alit, Kamis (11/7) mengatakan jika pungutan itu sifatnya untuk membantu pribadi siswa masih bisa dibenarkan. Karena sekolah dalam ini hanya sebagai fasilitator untuk memudahkan siswa. Namun jika pungutan tersebut untuk kepentingan personal dan atau oknum guru, tentu tidak dibenarkan dan salah.

“Ini harus jelas dulu. Untuk apa uang itu. Saya tidak berani berkomentar banyak, karena belum mendapat laporan dan penjelasan dari pihak sekolah. Ini pun tahunya dari media” Ujar Alit.

Dikatakannya pihaknya sekarang ini sedang melakukan mengecekan. Apakah biaya itu benar-benar mengkaper kepentingan siswa atau bagaimana atau bahkan berlebihan. “Tunggu dulu. Kami masih mendalaminya” Ujarnya.

Terkait protes orang tua murid, yang merasa keberatan dan menganggap kebijakan itu tidak melalui musyawarah sebelumnya dan juga tidak ada sosialisasi, pihaknya juga belum berani berkomentar banyak. Pasalnya pihaknya hingga kini belum mendapat laporan detail tentang itu.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua murid merasa keberatan atas pungutan uang ijazah Rp.100 ribu di sekolah SMA N 1 Pekutatan. Pasalnya kebijakan itu dianggap memberatkan orang tua murid. Apalagi sebelumnya tidak ada musyawarah dan sosialisasi. MT-MB