Sepakati  Bentuk Pansus untuk Hasilkan Rekomendasi

RAPAT DPRD

Denpasar (Metrobali.com)-

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak kunjung keluar berujung pada terganjalnya pengembangan Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang sebelumnya bernama RS Indera, membuat DPRD Provinsi Bali turun tangan memediasi Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar dalam rapat yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD, Jumat (22/1). Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Bali ingin mendengar penjelasan dari kedua belah pihak terkait permasalahan yang menghambat keluarnya ijin. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun yang mewakili Gubernur Bali, menjelaskan bahwa kendala molornya pembangunan rumah sakit karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) No. 14 Tahun 2014. Dalam Perwali yang mengatur tentang Zonasi kota Denpasar, dijabarkan bahwa lokasi RS Mata Bali Mandara yang bertempat di Jalan Angsoka termasuk zonasi Pemerintahan bukan zonasi pengembangan kesehatan. Padahal menurutnya, berbagai persyaratan untuk mengembangkan rumah sakit sudah dilaksanakan, seperti rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar dengan nomor 445/453/Dikes, Rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Denpasar No. 551.11.15/Dishub serta AMDAL kota Denpasar yang sudah mengantongi layak dibangun. “Akan tetapi Perwali tersebut yang mengganjal rencana pengembangan rumah sakit,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti, Pemprov Bali sudah bersurat ke Walikota Denpasar dengan Nomor 445/1762/RSI/2015 tanggal 5 Mei 2015 tentang permohonan penyesuaian lahan, namun belum bisa diproses karena belum dapat rekomendasi peruntukan lahan. Cok Pemayun menambahkan pengembangan Rumah Sakit sangat mendesak mengingat tingkat kunjungan yang mencapai 250 orang per hari. Bahkan, dia menambahkan antrean operasi katarak mencapai 56.000 pasien. “Jika tidak cepat diperluas rumah sakit, kasihan masyarakat kita, bisa seumur hidup mereka antre untuk operasi mata, atau mungkin tidak mendapatkan kesempatan sama sekali,” jelasnya. Dijabarkannya, gedung pelayanan yang dikembangkan akan mencakup basement untuk parkir 90 mobil dan 125 kendaraan roda 2, poliklinik untuk layanan 10 sub spesialis mata, UGD, ICU, Rawat inap, penambahan 6 ruang operasi mata sehingga menjadi 8 ruangan, ruang lasic, apotek dan ruang penunjang lainnya. “Untuk itu saya mohon arahan bapak sekalian untuk mencarikan solusi permasalahan ini,” tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Pemerintah Kota Denpasar, Drs. AA Ngura Rai Iswara menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada maksud sama sekali untuk menghambat rencana pengembangan itu. Bahkan menurutnya, SKPD terkait di Denpasar sudah bekerja keras membantu kelancara proyek tersebut, seperti penerbitan AMDAL dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Namun, Perwali tersebut memang mengganjal rencana pengembangan itu. Menurut Iswara, sudah ada langkah pemkot untuk mengubah perwali sebelumnya dengan menerbitkan Perwali No. 29 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan zonasi kecamatan Denpasar Utara yang ditandatangani oleh penjabat walikota Denpasar. “Akan tetapi, mentah lagi bapak-bapak sekalian, karena tidak mau diundangkan oleh DPRD Provinsi Denpasar, karena takut akan melabrak aturan lagi,” imbuhnya. Untuk itu, dia juga mengapresiasi langkah DPRD Bali mengundang kedua belah pihak agar bisa mencarikan solusi untuk memecahkan masalah yang berlarut ini.

Menanggapi penjelasan kedua belah pihak, para anggota DPRD Prov Bali yang dipimpin oleh Nyoman Adi Wiryatama mengakui bahwa persoalan ini memang perlu didalami lagi. Menurut ketua komisi III, Nengah Tamba, jika perlu diubah perda tentang zonasi, mari kita ubah sama-sama meskipun akan memakan waktu lagi. “Mari kita samakan persepsi dulu, bahwa kesejahteraan masyarakat kita yang paling utama,” tambahnya. Sementara itu Ketut Kariasa Adnyana dari fraksi PDIP berpendapat seharusnya kisruh ini bisa ditangani dengan cepat, apakah harus ubah perda atau harus mencari lokasi yang baru agar tidak melanggar perda. Karena dia khawatir anggaran rumah sakit yang sudah dialokasikan sebesar hampir 2016 milyar tidak bisa digunakan.

Menanggapi saran para anggota legislatif dan pihak pemprov serta pemkot, pimpinan DPRD Bali sepakat membentuk pansus untuk membuat rumusan rekomendasi kelangsungan proyek tersebut. “Kami akan bicarakan dulu di tingkat internal, dan akan mengundang bapak-bapak sekalian untuk pertemuan selanjutnya,” tutupnya.

Sementara itu dalam kesempatan wawancaranya, Cok Pemayun sangat berharap rencana pengembangan rumah sakit bisa diwujudkan secepatnya. Menurutnya, jika komitmen semua sama, mengubah perda bukanlah hal yang sulit, meskipun memerlukan waktu. “Yang penting, masyarakat kita sejahtera dulu,” tandasnya. AD-MB