notaris gadungan

Jembrana (Metrobali.com)-

 Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Jembrana, memastikan tidak akan menyediakan pengacara (advokasi) bagi notarsi/PPAT “nakal”, Tri Indarwati.

“Kami tidak memberikan advokasi. Tugas kami hanya memantau dan melaporkan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notraris Bali, tidak lebih dari itu, apalagi sekarang masih dalam tahap penyidikan” ujar Wakil Ketua MPD Notaris Jembrana, I Made Ardana, saat dikonfirmasi lewat telephon, Rabu (1/10) kemarin.

Saat ditanya apakah pihaknya akan memberikan sanksi, lagi-lagi Ardana mengatakan masih menunggu keputusan dari MPW Bali dan MPW pusat. “Yang berhak memberikan sanksi atau tidak adalah pusat. kalau kena sangksi dan sangsinya apa, saya tidak tahu” imbuhnya.

Menurutnya, sebagai pengawas, pihaknya sudah memberikan pembinaan kepada seluruh notaris yang ada di Jembrana. Dengan harapan notaris bisa bekerja secara prpfesional dan sesuai dengan kode etik.

Diakuinya, sejak yang bersangkutan (Tri Indarwati) tidak menggubris surat panggilan yang dilayangkan kepadanya, hingga diamankan oleh Polres Jembrana, pihaknya belum memberikan laporak resmi kepada MPW Bali. “Jujur sampai sekarang saya belum melaporkan ke MPW Bali. Mungkin dalam waktu dekat ini saya dan teman-teman akan melakukan koordinasi dengan MPW Bali” pungkas Ardana yang juga Kabag Hukum Pemkab Jembrana. MT -MB