Yuddy Chrisnandi

Denpasar (Metrobali.com) –

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menemui Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernur Bali Renon, Senin (23/3).

Yuddy menjelaskan, salah satu agenda kunjungan ke Gubernur Bali adalah memohon dukungan terhadap Surat Edaran Kementerian PAN terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) No 1 tahun 2015. Dalam surat edaran tersebut, aparatur negara yang ada di daerah diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.

Surat Edaran tersebut sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Januari 2015. Dan daerah diberi kesempatan selama 3 bulan menyelesaikan LHKASN sehingga ditarget pada 30 Maret 2015 sudah selesai semuanya.

“Ini harus bisa karena di Kantor Kementerian PAN hanya seminggu saja sudah selesai. Mestinya di tempat lain juga harus bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat,” ujarnya.

Formatnya sangat sederhana hanya 3 halaman. Isinya adalah komitmen transparansi harta kekayaan yang harus diisi secara jujur, akuntabel, dan ditandatangani di atas meterai. Bila dalam 3 bulan tidak bisa diselesaikan maka akan ada sanksi tegas berupa surat teguran pertama, kedua, ketiga dan berakhir dengan pemecatan bagi yang tidak mengindahkannya.

“Ini supaya tegas, karena formatnya sangat sederhana. Tidak serumit seperti laporan harta kekayaan para pejabat tinggi pada era SBY. Dikerjakan hanya 30 menit sudah selesai,” imbuhnya.

Arsip itu nantinya, akan disimpan di Kantor Inspektorat Provinsi dan akan digunakan bila diperlukan. “Pemerintah tidak melarang PNS itu kaya, punya harta banyak, tidak melarang PNS itu berdagang, berwirausaha. Malah kita mengapresiasi itu. Tetapi semuanya harus transparan dan tidak korupsi. PNS yang golongan kecil pun belum tentu miskin. Mungkin juga dia memiliki harta banyak dari warisan orang tuanya. Tetapi ini semua harus dilaporkan agar pihak terkait harus bisa mengikuti perkembangannya,” pungkasnya. SIA-MB