Uang (2)

Jembrana (Metrobali.com)-

Kasus dugaan penipuan berdalih investasi oleh pelaku Dewa Ayu PPS berbuntut panjang. Pasalnya salah seorang korban kasus dugaan investasi hingga Rp. 400 juta, Dek Undir akan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

 Menurutnya, pelaku meminjam uang kepada dirinya untuk keperluan usaha dengan janji akan diberikan bungga sebesar 5 persen per bulan. Pelaku meminjam uangnya beberapa kali, mulai tahun 2012 lalu. “Dia minjam tidak sekali, tapi beberapa kali lengkap dengan kwitansi  dan bermaterai.Katanya akan dikembalikan, tapi setelah habis batas waktu ia tidak mengembalikan” ujarnya.

 Lanjut, pihaknya bersedia memberikan pinjaman, karena pelaku dan keluarganya tergolong berada. Apalagi suaminya bekerja di luar negeri. Namun karena belakangan ini, pelaku sulit di temui dan pihak keluarga sepertinya tidak mau bertanggungjawab, pihaknya melaporkan kasus ini ke polisi.

 “Senin besok saya akan melapor ke polisi” ujar Undir, sembari berharap pihak kepolisian bisa mendatangkan suami pelaku dari luar negeri untuk ikut mempertangungjawabkan ulah istrinya, Dewa Ayu PPS. Karena pelaku meminjam uang sepengetahuan suaminya.

 Namun yang membuatnya binggung, dari informasi katanya pihak keluarga pelaku justru berencana menuntut balik kepada orang yang membuat kasus ini mencuat, lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik keluarga.

Diberitakan sebelumnya. Dewa Ayu PPS, diketahui telah menghimpun dana dari puluhan warga sekitar dengan asalan untuk modal usaha dengan iming-iming diberikan bungga Rp.5 persen per bulan. Karena bujuk rayu tersebut, puluhan korban diketahui telah meminjamkan uangnnya. Namun pelaku ingkar janji, malah hingga sekarang uang belum dikembalikan. MT-MB