Siti

Denpasar (Metrobali.com) –

Kini model pencurian tak hanya dilakukan dengan menggunakan senjata berat. Berpura-pura membeli sesuatu pun dihalalkan para pencuri yang tak memandang batasan umur dan jenis kelamin.

Begitu juga yang dilakukan Siti Juhariah (46th) seorang penjual kopi di Pantai Kelan Kedonganan Badung, asal kabupaten Banyuwangi. Ibu beranak 5 ini, mencuri lantaran terdesak tuntutan ekonomi.

Namun benarkah dia mencuri karena tuntutan ekonomi? Atau karena tuntutan gaya hidup di Bali yang membuat seseorang harus menghalalkan segala cara untuk memenuhi gaya hidupnya tadi.

Siti ditangkap Satuan Reskrim Polresta Denpasar pada tanggal 28 Januari 2015. Siti ditangkap karena dia telah melakukan perbuatan pencurian dengan modus berpura-pura membeli nasi bungkus.

“Modus tersangka adalah berpura-pura memesan nasi sekitar 20 bungkus, disaat korban lengah pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengondol tas pemilik warung,” kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, di Denpasar, Senin (2/2).

Ditambahkan Artana, pelaku menggasak tas berisi perhiasan milik pedagang nasi bernama Luh Putu Darmiyanti di  jalan Gunung Sangyang, di Sebelah Timur Poresta Denpasar, pada hari Minggu (21/12) sekira pukul 07:00 wita pagi.

Tak tanggung-tanggung barang yang diambilnya antara lain: 1 buah tas berisi 1 kotak perhiasan emas dan mutiara seharga Rp 46 juta, 1 kalung mutiara yang isinya ada 109 butir, 1 kalung mutiara isinya 35 butir, 3 giwang emas. 1 gelang kaki emas,  1 kaca mata dan uang Rp 10 juta. Selain itu juga ada 2 buah HP  Nokia, dan beberapa uang lama.

Ditaksir korban merugi sekitar Rp 300 juta. Perempuan kelahiran 5 Maret 1968, asal Desa  Sumber Gondo Kecamatan, Glemor,  Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ini pun harus menelan pil pahit di jeruji besi.

“Korban mengaku belum pernah melakukan pencurian tapi sebenarnya dia pernah ditangkap di Polsek Denpasar Timur, tapi dia tidak mengaku,”ungkapnya.

Saat, Metrobali.com menanyakan motif tersangka untuk apa mencuri dengan polos ibu ini pun menjawab demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Barang hasil curiannya itu dijual untuk dikirim ke kampung halamannya. Siti pun rela berbohong kepada petugas dengan mengaku belum pernah ditangkap sama sekali.

XAtas kasus tersebut, Siti disangkakan pasal 362 KUHP  yaitu tentang pencurian. Atas perbuatannya, Siti Juhariah pun dikenakan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.SIA-MB