persidangan 2

Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa pembunuhan juragan ayam, Ahmad Riyadi divonis 18 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Agus Waluyo dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/3), menyebutkan dua terdakwa lainnya Supandi yang selaku eksekutor dihukum 18 tahun penjara dan Irfan yang juga turut membantu melakukan aksi pembunuhan divonis 12 tahun penjara.

“Terdakwa, Ahmad Riyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaima diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP,” ujar Agus Waluyo saat membacakan amar putusan.

Kemudian, terdakwa Supandi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Irfan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang pembunuhan.

Vonis majelis hakim terhadap Ahmad Riyadi dan Supandi tersebut lebih ringan dari dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut selama 20 tahun penjara.

Sedangkan, hukuman untuk terdakwa Irfan itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut selama 15 tahun penjara.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya terbukti menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana, pelaksanaan kejahatan yang dilakukan terdakwa menunjukan adanya derajat keahlian yang tinggi, dan meresahkan masyarakat.

Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Ahmad Riyadi mengeluh kepada Abdurahman alias Abdur (buron) pada Desember 2013 tentang ilmu santet yang dimiliki korban, Abu Yazid, sehingga keluarganya sakit.

Kemudian, pada Februari 2014, Abdur memberitahu terdakwa Ahmad Riyadi bahwa Supandi bersedia membunuh korban, Abu Yasid.

Saat itu, Ahmad Riadi melalui Abdur menjanjikan membayar Rp20 juta, apabila Supandi berhasil membunuh korban.

Ketiga terdakwa menuju Pasar Bualu, Nusa Dua, Kabupaten Badung, pada 22 Mei 2014, pukul 03.30 Wita untuk memantau aktivitas korban.

Kemudian, terdakwa Supandi menebas leher bagian belakang korban beberapa kali dengan mengunakan celurit dan langsung kabur dengan sepeda motor.

Usai melakukan pembunuhan, terdakwa Supandi menuju ke kediamannya Irfan untuk berganti pakaian dan dijemput Abdur untuk diantar ke Terminal Ubung, Kota Denpasar.

Kemudian, Supandi melarikan diri ke Probolinggo, Jawa Timur, dengan membawa uang Rp1 juta dari Irfan dan Rp12 juta dari Abdur.

Supandi ditangkap oleh petugas Polda Bali pada 6 September 2014 saat tiba di Madura. Kemudian, polisi juga berhasil menangkap Ahmad Riyadi dan Irfan. Namun, Abdur sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. AN-MB