Terdakwa pembantaian Nduga Papua dijerat pasal 340
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ricarda Arsenius, di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan, penyelidikan terdakwa Mispo Gwijangge memasuki tahap dua. “Pelaku kami jerat pasal 340 (KUHP, tentang) pembunuhan berencana,” katanya.
Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya sedang mempersiapkan dakwaaan agar parkara itu disidangkan.
“Kami harap prosesnya cepat disidangkan,” katanya.
Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan saat ini kondisi terdakwa Mispo yang ditangkap Mei 2019 dalam keadaan sehat.
Sebelumnya polisi menyebutkan Mispo Gwijangge merupakan warga Distrik Yigi, Nduga yang direkrut pimpinan komplotan bersenjata Nduga, Egianus Kogoya, untuk melakukan pembantaian.
“Waktu pembantaian terbagi dua kelompok. Egianus dan kelompoknya dan ada kelompok dari masyarakat tetapi pro kepada Egianus,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Sat Reskrim Polres Jayawijaya Inspektur Dua Polisi Alexander. (Antara)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.