Palu Hakim Sidang

Jembrana (Metrobali.com)-

Di hari yang sama, Selasa (7/10), sidang pimpinan Majelis Hakim, Purnama dan anggota, Eko Supriyanto dan Johanis Dairo Malo, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp.60 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa kasus pedofilia, I Made Sumenasa alias Boceng (51) asal Gilimanuk. Pasalnya Boceng telah terbukti melakukan pelanggaran UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp.80 juta subsider 5 bulan penjara dan pasal 82 UU 23 tahun 2002, tentang pelecehan anak, dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara, dan denda Rp.60 juta sampai Rp.300 juta.  Usai persidangan Boceng mengaku akan banding. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang juga pegawai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) ini diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa anak dibawah umur di rumahnya di mes TNBB, Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk. MT-MB