ilustrasi-buronan-koruptor (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa korupsi pemugaran pura di Kabupaten Gianyar, Bali, yang merugikan keuangan negara senilai Rp121 juta I Wayan Misi meminta keringanan hukuman.

“Jika saya terbukti bersalah mohon yang mulia memberikan keringan hukuman,” kata terdakwa yang tercatat sebagai Direktur Utama CV Citra Karya Utama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (16/4).

Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Nursiam mengagendakan pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa Gede Masa.

Dalam pembelaannya tersebut penasihat hukum terdakwa meminta hakim membebaskan kliennya karena telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp121 juta. “Selain itu yang menjadi penanggung jawab atas lebihnya waktu pengerjaan proyek tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan para pekerja,” katanya.

Dia menilai bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Balai Pestarian Cagar Budaya Kabupaten Gianyar sebelum waktu pengerjaan proyek tersebut usai juga bertujuan untuk menghabiskan dana sisa tahun anggran.

“Karena pertimbangan tersebut kami mohon kepada majelis hakim memulihkan hak dan martabat terdakwa di masyarakat,” kata Gede Masa.

Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan sebagaimana Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Selain terdakwa Wayan Misi, Kejari Gianyar telah menuntut terdakwa lain yaitu I Ketut Rata Dirut CV Satrya Karya dalam kasus yang sama (berkas persidangan berbeda) dengan tuntutan serupa. Kasus yang terjadi pada tahun 2012 juga menetapkan terdakwa lain yakni Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Gianyar I Gusti Lanang Bagus Arnawa (berkas persidangan berbeda).

Kasus tersebut berawal saat CV Citra Karya Utama mengambil alih proyek pemugaran Candi Bentar dan tembok keliling di Pura Puseh Wasan serta pemugaran “meru” dan tembok keliling di Pura Sukaluwih, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

CV Satrya Karya dalam pemugaran Kori Agung Pura Batur Sari, Blahbatuh, dan pemugaran Palinggih Nekara serta Balai Pelindung Arca di Pura Nataran Sasih di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring.

Terdakwa Gusti Lanang Bagus Arnawa melakukan pembayarannya melebihi prestasi pekerjaan oleh kedua perusahaan itu dan tidak mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. AN-MB