Denpasar (Metrobali.com)-

Dua terdakwa kasus korupsi PDAM Kabupaten Gianyar, Bali, senilai Rp2,6 miliar menolak tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu.

“Kami menilai dalam pemberian tunjangan kepada pegawai harian tersebut sudah sesuai prosedur. Apalagi kasus tersebut telah dilakukan sejak 2008 sebelum terdakwa menjabat,” kata Suryatin Lijaya selaku penasihat hukum terdakwa Nyoman Nuka (Direktur Umum PDAM Gianyar) dan Dewa Nyoman Putra (Direktur Teknik PDAM Gianyar).

Dalam membacakan pledoi setebal 135 halaman itu, dia menjelaskan bahwa perencanaan proyek pipanisasi mata air di Geroh dan Bayad sangat mendesak untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga di Kabupaten Gianyar.

“Kami melihat pengadaan proyek pipanisasi sangat dibutuhkan masyarakat dan hasilnya baru rancangan fisik saja. Rencana itu nantinya jadi acuan untuk proyek tersebut,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang diancam hukuman enam tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda Rp350 juta.

Jumlah anggaran perencanaan proyek rancangan pipanisasi tersebut mencapai Rp442 juta dan untuk tunjangan pegawai harian di PDAM Gianyar dari 2009-2012 mencapai Rp2,11 miliar. AN-MB