ilustrasi-sidang (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa kasus korupsi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Ni Made Vina Handayani, Kamis (25/9), divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Denpasar.

Majelis hakim yang dipimpin Hasoloan Sianturi menyatakan terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai kasir/teller Samsat “Online” di Bank BPD Bali Kantor Cabang Renon itu harus membayar denda Rp50 juta atau subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis yang diberikan kepada terdkawa itu lebih rendah dari tuntutannya yaitu pidana selama 2 tahun penjara, dikenai denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan, dan harus mengembalikan uang pengganti yang kurang sebesar Rp 106 juta.

Seusai persidangan, terdakwa tidak mengungkapkan sepatah kata dan terlihat langsung meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan yang dikawal aleh sejumlah aparat kepolisian dan kejaksaan setempat.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan keuangan negara senilai Rp337.876.600. AN-MB