Korupsi Uang

Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa korupsi Koperasi Serba Usaha (KSU) Lestari di Kabupaten Jembrana, Bali, I Ketut Suardi, menyangkal tuduhan jaksa mengenai kerugian negara dalam pengadaan jaringan telepon mandiri atau PABX senilai Rp100 juta.

“Kami melihat tidak adanya kerugian negara dalam kasus tersebut karena rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Jembrana sangat jelas,” kata I Wayan Wijaya membacakan pledoi untuk terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (24/1).

Terdakwa I Ketut Suardi yang juga ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Lestari di Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana diduga lalai dalam mengelola dana bergulir dari Pemkab Jembrana pada tahun 2004.

Menurut Wayan Wijaya, pengelolaan dana bergulir KSU Lestari itu diserahkan langsung kepada saksi I Made Sukarta sebagai rekanan dalam pembangunan PABX di Desa Tegalcangkring.

“Bendahara tidak melakukan pencatatan dana bergulir tersebut dan penyerahan dana kepada rekanan pembuat PABX tanpa ada kordinasi dengan terdakwa,” ujar Wayan Wijaya.

Terkait dengan keuntungan yang diterima oleh terdakwa dalam kasus tersebut, dia menyatakan tidak terbukti dalam persidangan.

“Kami tidak melihat terdakwa menerima keuntungan secara pribadi maupun menyebabkan keuntungan kepada orang lain dari kasus ini,” katanya.

Sementara itu Jaksa, Penuntut Umum (JPU) I Wayan Mertiani langsung memberikan tanggapan atas keberatan dari tuntutan yang telah disampaikannya pada persidangan sebelumnya.

“Kami menilai apa yang telah kami sampaikan pada surat tuntutan sudah tepat dan meyakinkan. Sekarang kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mengambil putusan,” katanya.

Sebelumnya JPU menuntut Ketut Suardi dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp100 juta serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. AN-MB