ilustrasi-buronan-koruptor (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar I Nyoman Suweca mengaku pernah diancam oleh atasannya, Praptini (kepala biro umum), jika tidak mengikuti perintahnya.

Pengakuannya itu diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (11/9).

“Semua itu karena perintah atasan dan ancaman akan dimutasi ke tempat yang jauh jika tidak menuruti perintahnya,” ujar Nyoman Suece.

Dia berulang kali mengingatkan atasanya agar tidak melakukan penyelewengan proyek. Akan tetapi, karena takut dan mendapat jaminan sehingga dia tetap melakukan tindak kejahatan itu.

Melihat kenyataan yang terjadi saat ini bahwa Praptini dan dirinya tersandung kasus hukum dan tidak mau bertanggung jawab, Suece mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya itu.

Dalam kasus tersebut, dia mengaku tidak menerima uang keuntungan dari proyek, hanya mendapatkan honor sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejumlah penyimpangan yang dilakukan Suece dan keempat tersangka lainnya adalah melakukan pertemuan pada bulan September 2011 untuk membentuk panitia, membuat tender fiktif, dan menentukan pemenang tender sesuai dengan skenario.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada tahun 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.

Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof. I Made Titib (mantan rektor), Ir. Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr. Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar. AN-MB