korupsi (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Ni Putu Indera Martim (Direktur CV Vindi Winangun), mengaku hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 juta dari 11 item proyek senilai Rp25 miliar.

Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (21/8).

“Dari 11 item pengerjaan proyek di beberapa tempat IHDN, saya hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 juta,” kata Indera Maritim.

Setiap pengerjaan proyek di IHDN dipotong sebesar 20 persen yang dialokasikan untuk kesejahteraan karyawan. “Pemotongan 20 persen itu berdasarkan kesepakatan bersama terdakwa Praptini,” ujarnya.

Dia mengaku sudah memberikan Praptini uang senilai Rp1,8 miliar secara bertahap kepada anaknya dan suaminya sesuai permintaan Praptini.

Indera Maritim mengaku mengerjakan 11 item proyek tersebut hingga selesai dengan menggunakan sejumlah bendera perusahaan rekannya tanpa melalui tender berdasarkan kesepakatan dengan Praptini. “Semua pengerjaan proyek tidak melalui tender, sudah disepakati bersama Praptini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari Kejati Bali melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN tahun 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.

Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka yakni Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martim, Drs I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primair dan subsidair.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 (1) KUHP.

Akibat kasus tersebut telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp20 miliar. AN-MB