Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial masyarakat di Kabupaten Tabanan, Bali, I Wayan Budra, tidak ditahan karena nilai kerugian negara hanya Rp40 juta.

“Ketua majelis hakim memang tidak membacakan surat penahanan terhadap terdakwa,” kata Jaksa Penuntun Umum (JPU) Awaludin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (7/1).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, terdakwa mensyukuri kebijakan kejaksaan. “Saya bersyukur karena tidak ditahan dan semoga saja persidangan ini bisa berjalan lancar,” kata Budra.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Mengenai tidak ditahannya terdakwa, Awaludin beralasan nilai korupsinya relatif kecil.

Kasus itu bermula dari bantuan dana hibah yang diterima oleh masyarakat Dusun Katimemes, Desa Sudimara, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, sebesar Rp40 juta dari Pemerintah Provinsi Bali pada Agustus 2012 untuk mendirikan balai suka-duka.

Setelah dana tersebut cair, ternyata oleh terdakwa disisihkan sebesar Rp10 juta, di antaranya untuk membeli “wastra” atau kain hiasan tempat upacara keagamaan umat Hindu sebesar Rp3 juta, gaji pengurus balai suka-duka Rp1,5 juta, biaya lain-lain Rp360 ribu, dan biaya tidak jelas Rp460 ribu.

Terdakwa juga menyimpan sebagian uang tersebut di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sudimara sebesar Rp24,5 juta atas nama pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, pembangunan balai suka-duka di Dusun Katimemes tidak terlaksana.

Sidang selanjutnya digelar pada 15 Januari 2014 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. AN-MB