ilustrasi-buronan-koruptor (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB) Chris Sridana yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana retribusi parkir Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, senilai Rp28,01 miliar menerima dana senilai Rp20 juta.

“Dalam catatan yang saya terima dari terdakwa Rudi, ada tulisan yang menyebutkan bahwa pembagian uang pendapatan parkir yang diambil dari brankas PSB dipecah menjadi tiga, Angkasa Pura mendapat Rp11-12 juta, PSB Rp8-9 juta, dan Chris Sridana Rp20 juta,” kata mantan General Manager PSB Indra Purbanoza saat memberika keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (10/3).

Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono sempat menanyakan kepada saksi terkait dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang adanya instruksi dari terdakwa dalam menentukan berapa jumlah besaran pembagian uang tersebut, namun saksi sempat terdiam dan tidak memberikan keterangan yang jelas.

Keterangan saksi dibantah oleh terdakwa Rudi Jhonson Sitorus yang menyebutkan dirinya pernah memberikan catatan kepada Indra Purabarnoza.”Saya tidak pernah memberikan catatan itu kepada saksi,” katanya.

Chris Sridana sebagai saksi. Dirut yang menjabat sejak PSB berdiri pada tahun 2001 menyatakan dirinya terkejut dengan adanya temuan oleh Satuan Pengawas Interen (SPI) PT Angkasa Pura I. “Saya tidak menyangka temuan oleh SPI angkanya sampai Rp28,01 miliar,” katanya.

Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Chris Sridana tentang keterangannya pada persidangan sebelumnya yang mengatakan bahwa kedua terdakwa tidak pernah menuruti instruksinya selama di perusahaan.

“Lantas apa yang membuat saudara saksi betah menjabat sebagai dirut di PSB sementara bawahan tidak menurut?,” kata Gunawan.

Saksi juga dimintai keterangannya terkait pernyataan dirinya hanya Dirut PSB di atas kertas saja, sementara yang mengambil keputusan adalah Agung Priyantha.

“Saksi memiliki latar belakang pendidikan S2, bergelar MBA, lantas melihat kondisi perusahaan yang seperti itu apa yang membuat bertahan?,” katanya.

Saksi tidak dapat memberikan jawaban yang jelas terkait dengan pernyataan itu.

Selain Rudi Jhonson Sitorus dan Mikhael Maksi juga ada dua terdakwa lainnya, Chris Sridana (mantan Dirut PSB) dan Indra Purabarnoza (General Manager PSB).

Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun PT PSB hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.

Kemudian pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. AN-MB