150221_sidangari

Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa kasus korupsi retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, Indrapura Barnoza, menyebutkan peran PT Angkasa Pura I terkait kebocoran retribusi parkir senilai Rp28,01 miliar.

“Angkasa Pura memerintahkan kami membuka pintu darurat. Namun pintu itu tidak dilangkapi ‘toll gate’ (portal). Di situlah terjadinya kebocoran itu,” kata pria yang menjabat General Manager PT Penata Sarana Bali (PSB) selaku rekanan PT Angkasa Pura I di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (13/2).

Pernyataan Indrapura Barnoza sebagai terdakwa itu untuk menyangkal keterangan mantan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Purwanto, sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

“Kebocoran tersebut dikarenakan tidak maksimalnya PSB dalam mengatasi antrean panjang kendaraan yang keluar dari bandara karena saat itu ada proyek perluasan,” kata Purwanto.

Pria yang menjabat GM Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai periode 2008-2011 mengaku pernah melihat naskah kontrak kerja PSB dengan AP. “Namun, saya tidak membacanya,” ujarnya.

Sementara itu, GM AP I periode 2004-2008 Adi Ngadili dalam sidang tersebut mengaku pernah melakukan evaluasi terkait jumlah kendaraan masuk dan pendapatan parkir. “Saat itu kami tidak menemukan adanya ketimpangan,” katanya.

Namun menurut dia, pernah ada perubahan pembagian hasil keuntungan pengelolaan parkir bandara antara AP dan PSB. AP menerima 50 persen, Pemkab Badung 20 persen, dan PSB 30 persen. Namun PSB dibebani iuran wajib kepada Desa Adat Tuban.

Selain Indra Barnoza, kasus tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Mikhael Maksi (Manajer Oprasional PSB), Rudi Johnson Sitorus (staf adiminstrasi PSB), dan Chris Sridana (Dirut PSB).

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp28,01 miliar itu, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. AN-MB