pesawat parkir

Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa korupsi pengelolaan dana retribusi parkir kendaraan bermotor Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, Chris Sridana, pingsan di tengah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (27/3).

Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi akihirnya menunda sidang kasus korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp28,01 miliar itu hingga pekan depan.

Persidangan tersebut mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi dari pihak PT Penata Sarana Bali (PSB) selaku rekanan PT Angkasa Pura I, yakni Silvia Kunti (mantan Manager Keuangan), Rudi Jhonson Sitorus (staf administrasi), dan I Gusti Ngurah Yudana (Komisaris).

Dalam keterangannya, Silvia Kunti tetap menyatakan tidak tahu terkait dengan pembagian selisih uang yang diambil dari brankas PSB.

Saksi Rudi Jhonson Sitorus mengatakan sebaliknya. Selain itu keterangan dari dua saksi lain, yakni Indra Purabarnoza dan Mikhael Maksi juga senada dengan Rudi.

“Jadi menurut terdakwa keterangan ketiga saksi itu bohong?” tanya Hasoloan yang langsung dijawab oleh Silvia, “Ya yang mulia, mereka berbohong.”.

Ngurah Yudana menyatakan bahwa ide pendirian PSB berasal dari dirinya dan Franz Bambang Siswanto. “Idenya memang dari saya tapi sepenuhnya yang melaksanakan adalah Pak Franz,” katanya.

Anak kandung pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai itu menjelaskan bahwa Franz Bambang Siswanto pernah berjanji di depan monumen orang tuanya di Taman Makam Pahlawan Margarana, Kabupaten Tabanan, akan selalu menjaga nama baik dan perusahaan keluarganya. “Saya ingat betul janji itu,” kata Ngurah Yudana.

I Nyoman Sudiantara selaku penasihat hukum terdakwa bertanya kepada Ngurah Yudana perihal pertemuan yang diadakan oleh PSB terkait dengan laporan pertanggungjawaban pendapatan parkir kepada PT Angkasa Pura I.

“Kami pernah melaksanakan rapat untuk menanggapi surat dari Dirut Angkasa Pura yang meminta laporan pertanggungjawaban dari PSB yang dipimpin oleh Agung Priyantha,” katanya.

Selain itu penasihat hukum terdakwa berencana akan menunjukkan bukti rekaman siapa yang berbohong di antara para saksi itu.

“Kami memiliki rekaman terkait hal tersebut, nantinya dapat kita lihat siapa yang berbohong,” katanya.

Kasus yang terjadi selama periode 2008-2011 telah menetapkan empat terdakwa yakni Chris Sridana (mantan Dirut PSB), Indra Purabarnoza (General Manager PSB), Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB), Rudi Jhonson Sitorus (staf Administrasi PSB), dan seorang tersangka baru yaitu Silvia Kunti (mantan Manager Keuangan PSB).

Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun PT PSB hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.

Kemudian pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. AN-MB