ilustrasi-_110707160048-386

Denpasar(Metrobali.com)-

Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang Rp3.072.650.000, Njoo Daniel Dino Dinata mengajukan eksepsi atau keberatan melalui kuasa hukunya atas dakwaan jaksa penuntut umum, Senin (13/10).


Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar itu, dihadiri oleh Majelis Hakim, I Gede Ketut Wanugraha yang mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan JPU kabur.

“Dalam dakwaan JPU tidak sesuai dan kabur karena mengatakan korban, Agus Sentosa telah menjual future saham PT Puri Artha Renon (PAR) di bawah tangan sebanyak 20 persen,” kata salah satu Tim kuasa hukum Dino Dinata, Agus Saputra di Denpasar.

Kemudian dalam dakwaan JPU mengatakan pelapor, Agus Sentosa telah menjual future saham PT. Puri Artha Renon (PAR) di bawah tangan sebanyak 20 persen dengan rincian dibeli oleh Harryadi atas nama anaknya sebesar lima persen.

Kemudian dibeli oleh Eddy Leo sebesar 10 persen dan terdakwa membeli atas nama Agus Mulyadi sebesar 10 persen. Namun, faktanya terdakwa membeli sendiri sebesar 10,5 persen.

“Bagaimana mungkin menjual 20 persen sebab setelah dirinci yang terjual adalah 40 persen,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Selain itu, dalam dakwaan disebut bahwa terdakwa sekali belum menyerahkan uang atas pembelian saham sebesar 10 persen tersebut dengan harga Rp3.072.650.000 kepada saksi korban Agus Sentosa sedangkan hak atas saham 10 persen tersebut milik Eddy Leo yang telah diakui Agus Sentoso.

“Sangat tidak bisa diterima akal sehat karena mana mungkin Agus Sentosa akan mengakui saham milik Eddy Leo apabila belum ada pembayaran yang diberikan oleh terdakwa,” ujarnya.

Selain mengakui sudah menerimanya uang dari Eddy Leo yang tertuang dalam surat perjanjian tanggal 24 April 2008 yang ini menjadikan bukti dalam daftar berkas dakwaan.

Dalam eksepsinya mengatakan bahwa jaksa telah salah dalam mengajukan terdakwa karena terdakwa tidak pernah merugikan Agus Sentosa apalagi menerima uang tersebut.

Apabila mempersoalkan uang milik Eddy Leo, lanjut dia, hal tersebut tidak mungkin karena uang sudah diterima oleh Agus Sentosa sebagaimana surat perjanjian yang sudah menjadi pertimbangan hakim.

Hal tersebutm menjadi pertimbangan hakim dalam putusan PN Denpasar Nomor 364/Pid.B/2011/PN.Dps. Jo putusan PT Denpasar No. 118/PID/2011/PT.Dps Jo putusan Mahkamah Agung No. 767 K/Pid/2012.

Dari putusan tersebut tidak ada hubungannya hukum antara terdakwa dengan Agus Sentosa. “Meskipun ada yang keberatan seharusnya Eddy Leo yang paling berhak,” ujarnya.

Selain itu, dakwaan jaksa juga dituding prematur karena jaksa telah salah mengajukan tuntutan ke Pengadilan.

“Terdakwa adalah sebagai korban dalam jual beli saham yang telah dibayar lunas dan sudah menjadi pertimbangan majelis hakim sebagaimana putusan Pengadilan Negeri dan PT Denpasar serta MA RI,” ujarnya. AN-MB