Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa dugaan kasus korupsi biaya retribusi parkir Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali Mikhael Maksi dan Rudi Jhonson Sitorus disidangkan bersama, padahal dalam sidang pembacaan dakwaan keduanya berbeda.

“Karena kasus, berkas dan saksi sama, maka kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)) meminta kepada Majelis Hakim agar dapat dilakukan sidang secara bersamaan,” kata JPU Agus Djehamad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (28/1).

Kasus yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp28,01 miliar karena PT Penata Sarana Bali (PSB) telah melakukan pemotongan biaya retribusi parkir yang seharusnya disetorkan kepada PT Angkasa Pura I sebagai pengelola penuh Bandara Ngurah Rai telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka terdiri atas Mikhael Maksi (Manajer Operasional PSB), Rudi Johnson Sitorus (staf administasi PSB), Indra Purabarnoza (General manajer PSB) dan Chris Sridana (Dirut PSB).

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Gunawan Tribudiono menghadirkan saksi dari PT Angkasa Pura I yakni Manajer Komersial Hardiansyah dan Manajer Keuangan Daniel Martin yang menerangkan terkait uang setoran serta uji petik untuk penghitungan kendaraan parkir di Bandara Ngurah Rai.

“Uji petik yang dilakukan oleh kami tidak menemukan adanya penyimpangan, sedangkan yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Angkasa Pura I baru menemukan hal tersebut,” kata saksi Herdiansyah.

Ia mengatakan untuk pemasukan harian dari retribusi parkir Bandara Ngurah Rai langsung diterima oleh PT Angkasa Pura. “Pemasukan kami langsung terima, namun dari PT PSB mempunyai catatan di komputernya sendiri,” ujarnya.

Sedangkan saksi Manajer Keuangan Daniel Martin mengatakan pembagian hasil dari keuntungan pengelolaan parkir tersebut ditentukan oleh PT Angkasa Pura I.

“Perusahaan kami yang akan melakukan pembagian keuntungan tersebut,” ujarnya.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun PT PSB hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.

Kemudian pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. AN-MB