persidangan 2

Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang menolak keterangan saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (9/4).

“Saya menolak keterangan saksi ahli karena tidak dapat membuktikan asal sumber dana dalam transaksi tersebut,” ujar Candra yang juga mantan Bupati Klungkung itu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu, terdakwa mengatakan keterangan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali hanya menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari PPATK, Muhammad Novian mengatakan ada puluhan transaksi mencurigakan di rekening pribadi milik terdakwa.

Namun, saksi tidak mengetahui sumber dana dalam transaksi tersebut dan saat didesak pensihat hukum terdakwa, Suryatin Lijaya, saksi akhirnya mengakui analisis hanya berdasarkan resume dari penyidik sehingga menimbulkan perdebatan oleh penasihat hukum terdakwa dengan saksi.

Demikian, keterangan yang tidak jauh beda disampaikan oleh saksi BPKP, Sulendra mengatakan sempat melakukan audit untuk menghitung kerugian negara saat pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, Klungkung yang nilainya mencapai Rp 9 miliar.

Namun, perhitungan ini sendiri dilakukan berdasarkan BAP penyidik. Kemudian, saksi mengakui sempat melakukan visualisasi ke lokasi pembangunan. Namun, tidak melakukan verifikasi terhadap pemilik tanah di lokasi.

“Untuk itu, kami menolak keterangan saksi BPKP karena menggunakan BAP penyidik sebagai dasar melakukan analisa,” ujar Candra dalam persidangan. AN-MB