Jakarta, (Metrobali.com)

Sindikat pemalsu surat keterangan hasil tes COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terbongkar.

PT Angkasa Pura II (Persero) dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah membongkar sindikat pemalsu surat keterangan hasil tes COVID-19.

Kami sangat mengapreasi dan berterima kasih kepada jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah membongkar adanya oknum dan sindikat surat keterangan palsu,” katanya Executive GM Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi.

Pada Senin 18 Januari 2021 Polres Bandara Soekarno-Hatta merilis pengungkapan Kasus Pemalsuan Surat Kesehatan sebagai Syarat Penerbangan oleh Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini juga merupakan kolaborasi antara Bandara Soekarno-Hatta yaitu Kementerian Perhubungan, Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, TNI, dan institusi lainnya.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan sinergi perlu dilakukan bersama-sama seluruh stakeholder agar kejadian pemalsuan surat ini tidak berulang.

“Sebetulnya sistem sudah bagus, tetapi oknum selalu mencari peluang,” jelas Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.

Executive GM Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mendukung penuh Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam memberikan rasa aman kepada para penumpang pesawat, di antaranya direalisasikan dengan memberantas sindikat surat palsu hasil tes COVID-19.

“Dengan mengungkap sindikat pemalsu surat keterangan tes COVID-19, Polres Bandara Soekarno-Hatta beserta stakeholder lainnya, telah melakukan tindakan nyata untuk mendukung tujuan bersama yakni penerbangan sehat di Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.

Ia menuturkan surat keterangan hasil tes COVID-19 harus dimiliki oleh calon penumpang pesawat setelah benar-benar melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan, dan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta surat keterangan tersebut akan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Lebih lanjut, AP II tidak mentoleransi oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum seperti menawarkan, membuat, dan memberikan surat palsu tes COVID-19 kepada calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta untuk merapatkan barisan dan meningkatkan kewaspadaan untuk tidak memberi ruang bagi surat palsu tes COVID-19,” ujar Agus.

Validasi digital

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan, saat ini AP II dan Kementerian Kesehatan tengah berkoordinasi untuk menerapkan secara masif pemeriksaan surat keterangan hasil tes COVID-19 secara digital melalui aplikasi eHAC.

Setiap calon penumpang pesawat yang melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan yang terdaftar di eHAC milik Kementerian Kesehatan akan dapat melakukan validasi surat keterangan hasil tes secara digital oleh KKP Kemenkes untuk mendapatkan barcode.

Kemudian, barcode tersebut bisa ditunjukkan langsung di konter check in di bandara.

Kepala KKP Kemenkes Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko menuturkan validasi digital surat hasil tes COVID-19 melalui eHAC akan dilakukan penuh Februari 2021.
(Antara)