Terapkan Perda Bahasa Bali, Parta Desak Pemprov Rampungkan Pergub
Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta memimpin rapat pembahasan pembuatan Pergub menindaklanjuti materi Perda Bahasa, Sastra dan Aksara Bali , Selasa (8/5/2018) di ruang Baleg DPRD Bali.
Denpasar (Metrobali.com)-
Komisi IV DPRD Bali mengawal serius implementasi kebijakan dalam Perda Bahasa, Sastra dan Aksara Bali yang telah disahkan bersama Gubernur Bali belum lama ini. Untuk itu Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta, Selasa (8/5/2018) mengumpulkan instansi terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali). Harapannya, Pemprov Bali segera merancang Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendetailkan pelaksanaan isi Perda tersebut.
“Saya ingin dari Pergub yang diamanatkan dalam Perda ini minimal dua menjadi prioritas segera dibuat,” kata Parta saat memimpin rapat di ruang Badan Legislatif (Baleg) DPRD Bali.
Sesuai dengan isi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Bali, disebutkan ada empat Pergub sebagai penjabaran detal substansi Perda ini.
Pertama, Pergub tentang Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Kedua, Pergub Penyelenggaran Bulan Bahasa Bali dan Penggunaan Bahasa Bali. “Dua Pergub ini yang diharapakan Komisi IV menjadi prioritas untuk segera dirampungkan,” imbuh Parta yang juga Ketua Pansus Perda Perda Bahasa, Sastra dan Aksara Bali itu.
Pergub ketiga yakni Pembentukan Lembaga Pembina Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang susunan keanggotaan kepengurusannya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Pergub terakhir yakni tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanan Perda ini.
Menurut Parta waktu penyusunan Perda Bahasa, Sastra dan Aksara Bali ini belum disiapkan Pergubnya. Berbeda dengan Perda LPD yang sudah langsung disiapkan Pergubnya.
“Jadi jangan tunda-tunda Pergubnya. Kalau ditunda pekerjaan akan terbengkalai. Belum lagi kita mau bahas APBD Perubahan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru-red) dan banya agenda lain,” tandas politisi PDI P asal Gianyar itu.
Pewarta : Widana Daud
Editor : Hana Sutiawati
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.