Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan kali ini dilaksanakan di beberapa titik di Denpasar, diantaranya di seputaran Jl. Diponogoro Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (19/4).

Denpasar (Metrobali.com)-

Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin bergerak guna meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19 di Kota Denpasar. Dimana kegiatan  dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan kali ini dilaksanakan di beberapa titik di Denpasar, diantaranya di seputaran Jl. Diponogoro Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (19/4).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini kami lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol kesehatan.

“Adapun hasil dari kegiatan operasi pemantauan prokes kali ini didapati sebanyak 9 orang pelanggar prokes. Dari 9 pelanggar, 8 orang diganjar denda dan 1 pelanggar prokes diberikan edukasi dan pembinaan sehingga dapat menggunakan sarana prokes dengan benar dan tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ujarnya.

Dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan dan keamanan ini, kami berharap dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya penyebaran covid 19 dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali.

Editor : Hana Sutiawati