SEMARAPURA, Metro Bali

Setidaknya tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Klungkung harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih, akibat persoalan administrasi. Hal tersebut menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD 2010. Dalam sebulan, persoalan ini harus sudah kelar.

Informasi di lingkungan pejabat Pemkab Klungkung, ada tujuh SKPD yang masuk dalam pengecualian. Tujuh SKPD tersebut yakni badan kepegawaian daerah (BKD), dinas perhubungan informasi dan komunikasi (dishubinfokom), dinas koperasi UKM perindustrian dan perdagangan (diskoperindag), badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda), dinas pendapatan dan pengelolaan aset daerah (dispenda), dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (disosnakertrans), dan sekretariat Pemkab Klungkung. ”Dari tujuh itu, BKD, dishub, dan disperindag yang ‘juara’,” kata salah seorang pejabat. Maksudnya, SKPD paling banyak melakukan kesalahan, sehingga harus mengembalikan kerugian negara. “Jelas, karena tiga SKPD tersebut terutama BKD yang paling sering ke luar daerah ngurus pegawai,” tambahnya.

Setelah itu disusul dishubinfokom. “Makanya pejabat di SKPD tersebut sekarang pengeng kembali mengurus manives penerbangan,” ujar pejabat ini sembari terkekeh. Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gede Agung ketika dikonfirmasi, Jumat (10/6), membenarkan keluarnya hasil pemeriksaan BPK tersebut. Tjok Agung menyatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan SKPD terkait menyikapi laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut. “Dua hari kemarin saya sudah rapatkan,” tegasnya. Keputusan rapat, temuan harus ditindaklanjuti. Meskipun temuan tersebut lebih bersifat kesalahan administrasi. Dia katakan, dalam sebulan persoalan temuan BPK harus sudah kelar. Karena sesuai ketentuan jika tidak ditindaklanjuti, tentu akan ada sanksi dari BPK. “Makanya sebelum ada sanksi dari BPK, saya selaku atasan akan memberi sanksi kepada mereka (pejabat),” tegas Tjok Gede Agung.

Laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD 2010 telah turun pekan lalu. Hasil disampaikan ke dewan, selanjutnya dewan merekomendasikan eksekutif menindaklanjuti. Di eksekutif, penanganan masalah ini diserahkan kepada wakil bupati.