Denpasar (Metrobali.com)-

Bashir Gadafi Polikoko harus menelan pil pahit lantaran didakwa dengan hukuman mati dalam kasus penelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram. Warga negara Uganda itu dituntut maksimal oleh jaksa Gede Raka Arimbawa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 19 September 2012. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana itu Arimbawa mengatakan jika saja penyelundupan sabu itu lolos dan terjual di pasar gelap narkotika, maka pria berusia 39 tahun itu akan mengantongi uang sebesar Rp2,6 miliar.

“Dengan asumsi pergramnya seharga Rp2,5 juta,” tutur Arimbawa saat membacakan surat dakwaannya.

Soal tindakan Gadafi, Arimbawa menyatakan jika tindakannya mengimpor narkotika golongan I jenis metampethamine bertentangan dengan ketentuan perundangan, dalam hal ini pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi dakwaan jaksa, Gadafi melalui kuasa hukumnya mengaku tak akan mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Gadafi tetap berkayakinan jika kliennya  hanya sebagai korban jaringan narkotika internasional.

“Kami tak mengajukan eksepsi. Tapi kami menegaskan jika klien kami merupakan korban dari sindikat mafia narkotika internasional,” kata Ali Sadikin, kuasa hukum Gadafi usai persidangan.

Gadafi sendiri ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Ia menumpang maskapai Qatar Airways QR 638 dari Doha, 30 Juni 2012 lalu. Pria yang bekerja sebagai sopir di negaranya itu mengaku menelan 66 kapsul sabu seberat 1.055 gram.

Petugas juga menangkap Pratika Prasetya (23) di kamar No 538 Hotel Grand Menteng Jalan Pratama Raya Jakarta. Dia berperan menerima dan menjual sabu itu. BOB-MB