Denpasar (Metrobali.com)-
Aparat pemerintah desa adalah ujung tombak yang berperan besar dalam keberhasilan implementasi program-program pemerintah mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah. Peran Kepala Desa/Perbekel, Sekretaris Desa, para kepala urusan sampai dengan Kepala Dusun, sangat menentukan sukses tidaknya pelaksanaan suatu program pemerintah, termasuk didalamnya pelaksanaan program Bali Mandara. Menyadari hal tersebut, setiap tahun Pemprov Bali  memberikan perhatian kepada seluruh aparat desa di seluruh Bali dalam bentuk pemberian bantuan tunjangan penghasilan.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si mengemukakan, bantuan tunjangan penghasilan itu diberi nama Bantuan Tunjangan  Aparat Pemerintah Desa disingkat TPAPD. Bantuan ini tidak langsung disalurkan kepada aparat desa, melainkan melalui mekanisme bantuan keuangan khusus (BKK) dalam artian tidak langsung diberikan kepada aparat desa tetapi harus masuk kas daerah penerima (APBD kabupaten/kota) terlebih dahulu, baru setelah itu daerah penerima menyalurkannya kepada aparat desa yang berhak.

Dengan mekanisme seperti itu, tidak mengherankan jika Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendapat pertanyaan atau kritik dari aparat desa yang tidak mengetahui asal bantuan tunjangan TPAPD dari Pemprov bahwa Pemprov kurang memperhatikan aparat desa. Mekanisme pemberian bantuan melalui BKK ini menyebabkan aparat desa mengira bantuan yang mereka terima 100 persen dari APBD kabupaten/kota. Padahal, sebagian dari bantuan yang mereka terima bersumber dari bantuan Pemprov.

Seperti terjadi saat dialog antara Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan pemuka desa pakraman, subak dan kepala desa se-Kabupaten Jembrana usai penyerahan bantuan penguatan desa pakraman dan subak, Rabu, 10 April 2013 yang lalu. Saat itu ada peserta yang menanyakan apakah ada perhatian dari Pemprov Bali kepada aparat desa ataupun aparat desa pakraman karena selama ini ada kesan bahwa perhatian itu hanya diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika ada, apa dan bagaimana wujudnya.

Teneng mengemukakan, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 142/47/Keu tanggal 3 Januari 2001 perihal Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa, terungkap bahwa Pemprov Bali sangat menyadari tugas-tugas aparat desa semakin meningkat dan semakin kompleks. Karena itu, Pemprov Bali meningkatkan TPAPD bagi Kepala Desa saat itu dari Rp 250 ribu menjadi Rp 450 ribu, Sekretaris Desa dari Rp 220 ribu menjadi 400 ribu, Kepala Urusan dari 200 ribu menjadi 360 ribu dan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan dari 200 ribu menjadi 360 ribu. SE Gubernur Bali itu dijadikan dasar pemberian TPAPD di seluruh Bali sampai tahun 2012 lalu.

Atas dasar SE Gubernur tersebut, nilai TPAPD yang diberikan Pemprov Bali dari tahun 2009 sampai dengan 2012 lalu sudah lebih dari Rp64 miliar. “Kalau tidak salah sekitar Rp 64,8 miliar itu,” kata Teneng di Denpasar. Untuk tahun anggaran 2013 yang sedang berjalan saat ini, Pemprov Bali telah mengalokasikan bantuan TPAPD sebesar Rp17,412 miliar lebih bagi sekitar 600 desa dinas di seluruh Bali. Bantuan TPAPD itu disalurkan melalui APBD Buleleng Rp3,138 miliar lebih, Jembrana Rp1,194 miliar lebih, Tabanan Rp3,218 miliar lebih, Badung Rp1,649 miliar lebih, Gianyar Rp 2,111 miliar lebih, Bangli Rp1,474 miliar lebih, Klungkung Rp 1,363 miliar lebih, Karangasem Rp 2,152 miliar lebih dan Kota Denpasar Rp1,109 miliar lebih. Total anggaran yang dialokasikan adalah Rp17,412 miliar lebih.

Lebih lanjut Teneng mengemukakan, nilai TPAPD yang diberikan Pemprov Bali itu bukanlah satu-satunya sumber pendapatan bagi aparat desa. Peraturan perundang-undangan yang berlaku memberikan kesempatan kepada Pemkab/Pemkot untuk memberikan tambahan tunjangan penghasilan sesuai kemampuan keuangan masing-masing dan Pemprov mendorong agar hal itu diwujudkan. Selama ini, kata Teneng, bantuan TPAPD itu diberikan dengan perbandingan 50:50 oleh Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot. Artinya, jika Pemprov memberikan Tambahan Penghasilan Kepala Desa Rp450 ribu, maka Pemkab/Pemkot memberikan Rp450 ribu lagi. Tambahan penghasilan ini diluar gaji resmi yang diberikan kepada aparat desa yang besarnya ditentukan dengan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing.

Mengingat cukup sering masalah TPAPD ini ditanyakan dalam forum pertemuan Gubernur dengan tokoh masyarakat, Teneng mengemukakan,  Pemprov melalui BPMPD Bali telah merencanakan untuk mengadakan pertemuan khusus membahas relevansi besaran TPAPD yang saat ini diberikan berdasarkan SE Gubernur Bali tahun 2001 pada 16 April mendatang. Jika pertemuan itu menilai besaran itu sudah tidak relevan lagi, kemungkinan besar akan merekomendasikan agar Gubernur Made Mangku Pastika melakukan penyesuaian. Penyesuaian juga sangat dimungkinkan karena beberapa desa dinas telah mengalami pemekaran dari satu desa dinas misalnya menjadi dua atau tiga desa dinas sebagaimana terjadi dengan Desa Yeh Embang di Jembrana yang berkembang menjadi Yeh Embang Kauh, Yeh Embang dan Yeh Embang Kangin. NOM-MB