Denpasar (Metrobali.com)-

Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan pelanggaran
dalam menyediakan air minum bagi masyarakat, pengusaha atau depot air
minum isi ulang membentuk Asosiasi Depot Air Munum (ASDAM) Kota
Denpasar. Pengukuhan Pengurus Asosiasi Depot Air Minum Kota Denpasar
(ASDAM) masa bakti 2012-2017 yang di ikuti oleh puluhan pengusaha di
bidang air minum isi ulang yang berada di Kota Denpasar dilakukan oleh
Kadis Perindag Kota Denpasar, Selasa (8/5) di ruang rapat Kantor Dinas
Kesehatan. Pengukuhan pengurus yang terbagi dari beberapa kecamatan
ini juga disaksikan  oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr. Luh Sri Armini

I Nyoman Mudana selaku ketua panitia mengatakan  dari hasil beberapa
kali pertemuan para pemilik atau penanggung jawab Depo Air Minum
dengan bimbingan dinas yang terkait, terutama dari tim Dinas Kesehatan
Kota Denpasar hingga tumbuh adanya rasa peduli dan sabar akan hak dan
kewajiban sebagai anak bangsa di negeri ini, untuk berperan serta
dalam meningkatkan perekonomian Indonesia melalui pengembangan diri
dengan menciptakan lapangan kerja melalui usaha kecil depot air minum
yang sampai saat ini yang telah terdata 321 depo yang tersebar di
seluruh kota Denpasar. Untuk di Kecamatan Denbar terdapat 99 depo,
Kecamatan Dentim 46 depo, Kecamatan Denut 62 depo, dan Kecamatan
Densel 114 depo. ” Dengan adanya asosiasi ini kami berharap usaha depo
yang ada di Kota Denpasar dapat mengikuti peraturan yang ada, sehingga
usaha kami dapat berjalan dengan baik serta memenuhi syarat kesehatan
yang sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditentutkan,” katanya.

Sementara Kadis Perindag  Kota Denpasar I Wayan Gatra mengatakan
tujuan dari didirikan ASDAM ini untuk menyatukan persepsi, mempererat
hubungan kerjasama, komunikasi dan manfaat sebagai pengusaha, sehingga
tercipta persaingan yang sehat dalam dunia usaha khususnya depo air
minum. ” Untuk menjaga kualitas air minum, semua persayaratan yang
ditentukan oleh Dinas Kesehatan harus diikuti, serta harus menjadi
yang terpenting dan utama, sehingga air yang  di jual kepada
masyarakat sudah benar-benar layak konsumsi, jangan jor-joran dengan
harga yang sudah di tentukan dan mengurus surat ijin 3 bulan sebelum
jatuh tempo” tegasnya. JN-MB