Klungkung, (Metrobali.com)-

Tiga orang tenaga kontrak Pemkab Klungkung diberhentikan, karena dinilai melanggar disiplin. Ketiganya adalah pegawai yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung Anak Agung Ngurah Kirana menjelaskan ketiga pegawai tersebut merupakan tenaga administrasi. Selama ini pihaknya melakukan pembinaan langsung maupun melalui Surat Peringatan (SP), namun karena dinilai melanggar disiplin dan tidak bisa bertanggung jawab penuh dengan tugas-tugasnya ketiganya akhirnya diberikan surat pemberhentian. Surat tersebut diberikan kepada ketiganya Jumat (17/1). “Selama ini kami sudah berikan pembinaan, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan tersebut,” ujar Kepala DLHP Klungkung saat dikonfirmasi Sabtu, (18/1/2020) Pagi.

Kadis LHP juga menambahkan dari informasi yang diperoleh salah satu dari pegawai tersebut memang memiliki pekerjaan sampingan, sehingga tidak bisa bertugas secara maksimal. Pihaknya berharap pada tenaga kontrak lainnya di DLHP Klungkung tidak meniru rekannya ini dan bisa melaksanakan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab. “Untuk pengganti ketiga pegawai yang diberhentikan, kami menunggu instruksi Bapak Bupati lebih lanjut,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Suwirta merasa kecewa dengan kinerja ketiga pegawai tersebut hingga harus diberhentikan. Hal ini menjadi pelajaran bagi tenaga kontrak lainnya di Pemkab Klungkung agar tidak meniru ketiga pegawai tersebut. “Ini menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya agar tidak melanggar aturan atau perjanjian kerja,” ujar Bupati Suwirta.

Selain itu, Bupati Suwirta juga berharap kepada semua pegawai kontrak di Pemkab Klungkung untuk selalu mematuhi aturan, disiplin dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Kepada semua pegawai kontrak dimanapun bertugas bekerjalah dengan disiplin dan tanggung jawab,” harap Bupati Suwirta. (Humasklk/puspa).