Aparat Pol PP saat mendatangi ke lokasi tempat penebangan pohon kayu perindang

Jembrana (Metrobali.com)-

Lantaran menebang pohon perindang jalan, AM (35) warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dipermasalahkan. Bahkan oknum PNS disalah satu instansi di Gilimanuk ini sempat dimintai keterangan di Kantor Pol PP Jembrana.

Dari informasi, AM menebang pohon perindang didepan rumahnya atau sebelah barat pertigaan musum Manusia Purba Gilimanuk tanpa ijin dari LHKP. Rencananya pohon perindang jenis kayu intaran (mimbo) ini akan digunakan untuk bangunannya.

Masyarakat yang mengetahui penebangan itu kemudian melaporkan ke Pemkab Jembrana. Menindaklanjuti laporan tersebut Satpol PP Pemkab Jembrana kemudian melakukan pengecekan bersama aparat kelurahan setempat ke lokasi, Kamis (7/1).

Sat pol PP kemudian mengamankan kayu yang sudah dipecah berupa balok dan papan dalam berbagai ukuran, diantaranya panjang 3 meter 8 buah dan ukuran panjang  4 meter sebanyak 7 buah.

“Dari pengakuannya katanya akan dijadikan untuk bahan bangunan. Kayunya sudah kami amankan” terang Kasat Pol PP Jembrana IGN Rai Budhi didampingi Kasi Trantib dan Tranmas Sat Pol PP Jembrana, I Gede Nyoman Suda Asmara, Kamis (7/1).

Menurutnya, menebang kayu perindang jalan merupakan pelanggaran dan melanggar pasal 22 ayat 1 Perda Nomor 5 Jembrana tahun 2007. MT-MB