Jembrana (Metrobali.com)-

 

Permohonan DPC Partai Hanura untuk menarik keluar anggotanya dari Fraksi Demokrat Jaya dan bergabung ke Fraksi PDIP bakal kandas.

Pasalnya, tidak hanya terkendala Tata Tertib (Tatib) DPRD Jembrana, juga terbentur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dikonfirmasi Jumat (20/3) mengatakan pihaknya sudah menerima nota dinas dan kajian dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Jembrana.

Namun lanjutnya, secara kelembagaan tidak bisa dilakukan atau ditindaklanjuti karena terbentur PP nomor 12 tahun 2018 Pasal 120 ayat (8) tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

PP tersebut menyebutkan untuk perpindahan anggota Fraksi Gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 tahun 6 bulan.

“Sekarang baru setengah tahun. Sedangkan di PP paling singkat 2,5 tahun. Itupun dengan ketentuan Fraksi Gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai Fraksi” tandas Sutharmi.

Memang kata Sutharmi, jika Hanura keluar, Fraksi (Demokrat) masih memenuhi syarat sebagai satu Fraksi. Hanya saja terbentur dari waktu. Karena dalam PP itu disebutkan paling singkat 2,5 tahun dan ini harus dipenuhi.

Fraksi PDIP terbuka dengan permohonan itu (Hanura bergabung ke PDIP). Namun secara kelembagaan harus tetap berdasarkan aturan di DPRD Jembrana.

“Nanti tentu akan dijawab. Karena suratnya ditujukan ke Sekretaris Dewan (Sekwan), nanti Sekwan yang akan menjawab” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana, I Ketut Sadwi Darmawan. Menurutnya sah-sah saja dari induk partai memohon pemindahan itu namun secara kelembagaan hal itu belum bisa terwujud.

Kenapa ?, Karena lanjutnya, terbentur dengan Tatib DPRD Jembrana Pasal 62 ayat 10 dan 11 maupun PP nomor 12 tahun 2018.

“Memang dibolehkan (pindah). Tapi kalau sudah 2,5 tahun” ujar Sadwi yang juga Ketua Fraksi Gerindra.

Ia menilai siapapun anggota dewan sah-sah saja memberikan dukungan dalam Pilkada karena arahan atau instruksi partai. Namun jangan membawa lembaga.

“Jangan membawa lembaga. Memberikan dukungan itu sah-sah saja. Kalau mau pindah harus mengikuti mekanisne” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPC Hanura Jembrana, Kamis (19/3) menyerahkan surat penarikan dan pemindahan anggota legislatif dari Fraksi Demokrat Jaya ke Fraksi PDIP.

Surat DPC bernomor 029/DPC/JBR/III/2020 yang ditujukan untuk Sekretaris Dewan itu untuk menarik I Ketut Suarta dari Fraksi Demokrat Jaya dan bergabung ke Fraksi PDIP di DPRD Jembrana.

Menurut Ketua DPC Hanura Jembrana, Gede Agus Sanjaya, pemindahan ini disamping karena kepentingan di Pilkada 2020 Jembrana, juga ada aspek lain.

Seperti diketahui dalam Pilkada Jembrana 2020, DPC Hanura Jembrana mendukung calon yang diusung PDIP. (Komang Tole)