Tata wajah kota, dewan rancang ranperda pencegahan kawasan kumuh
Ilustrasi–Patung Catur Muka
Denpasar (Metrobali.com)-
Untuk menata wajah kota Denpasar yang bersih, nyaman dan berbudaya, penataan fisik sangat penting dilakukan berdasarkan peraturan daerah. Karena sebagai ibukota provinsi Bali, dan pusat pemerintahan, kota Denpasar tentu saja akan diserbu banyak manusia untuk mencari pekerjaan maupun bagi pemilik modal yang akan membuka usaha bisnis.
Dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi tersebut, sebagai konsekuensi dari laju pertumbuhan pembangunan yang sangat pesat dan padat, kota Denpasar akan dihadapkan dengan beragam persoalan sosial kemasyarakatan, salah satunya adalah tumbuhliarnya kawasan perumahan dan pemukiman. Namun demikian, tidak semua pemukiman di kota Denpasar terbebas dari kesemrawutan. Kawasan kumuh akibat kepadatan penduduk pendatang yang menyerbu kota, juga tidak sulit untuk ditemui.
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Wayan Mariyana Wandhira, kepada Metrobali.com, Rabu (12/4) mengatakan, di kota Denpasar masih dapat dijumpai pemukiman yang bisa dikategorikan kumuh, seperti di wilayah kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Selatan.
Dikatakan, untuk menata wajah kota Denpasar yang bersih, nyaman dan berbudaya, tidak hanya memerlukan peran serta aktif masyarakat, namun juga butuh payung hukum untuk mengaturnya. Sehingga melihat fenomena itulah, legislatif kota Denpasar, saat ini sedang merancang ranperda tentang pencegahan dan pemulihan perumahan dan pemukiman kumuh.
“Poin penting dari itikad baik melahirkan ranperda ini, karena anggota dewan ingin membawa kota Denpasar keluar dari kategori kumuh”, ungkap Mariyana Wandhira.
Lebih lanjut politisi partai golkar ini menyatakan, ada beberapa kategori yang bisa dikatakan sebagai kawasan kumuh, seperti diantaranya akses jalan keluar masuk tidak ideal, luasan bangunan yang tidak sesuai ketentuan arsitektur, jumlah penghuni di dalam satu kamar atau ruangan melebihi kepasitas ideal tempat tinggal, dan juga tidak memiliki tempat pembuangan yang sesuai terhadap drainase atau pembuangan air limbah rumah tangga.
“Ranperda ini dibuat untuk menata wajah kota Denpasar agar lebih indah dari estetikanya dan sesuai sebagai kota yang berbudaya”, ungkap Mariyana Wandhira.
Menurutnya, ranperda ini masih dalam tahap pembahasan awal, dan masih memerlukan masukan-masukan dari instansi terkait termasuk saran usul dari tokoh masyarakat dan aparat pemerintah paling bawah yakni kelian dusun dan kepala lingkungan. “Kami di dprd dalam pembahasan ranperda ini, juga akan melibatkan aparat di desa dan banjar, karena ditangan merekalah yang mengetahui betul karakter lingkungannya dan kondisi riil warganya”, jelas Mariyana Wandhira.
Politisi yang aktif di sejumlah organisasi ini berharap, ranperda tentang pencegahan dan pemulihan perumahan dan pemukiman kumuh secepatnya ramung dalam 1-2 bulan ke depan, karena sangat penting dan mendesak sebagai upaya untuk memperindah dan mempercantik wajah kota Denpasar agar terbebas dari kantong-kantong kumuh ARI-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.