Jakarta, (Metrobali.com) –

PT Taspen (persero) akan membayarkan gaji pensiun ke-13 bagi penerima pensiun pegawai negeri sipil, TNI Polri, pejabat negara serta penerima pensiun tunjangan, secara serentak pada 23 Juli 2014.

Sekretaris Perusahaan Taspen, Oka Muliawan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan, gaji pensiun ke-13 meliputi pensiun pokok yang baru ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan, tunjangan cacat dan pembulatan serta tidak dikenakan asuransi kesehatan.

“Untuk pembayaran pensiun bulan ke-13, Taspen telah menyiapkan dana sebesar Rp5,08 triliun yang dibayarkan kepada 2,4 juta orang pensiunan,” kata Oka.

Ia menambahkan bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji pensiun atau tunjangan (pensiun rangkap), maka pensiun atau tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Sementara, bagi penerima pensiun janda atau duda yang sekaligus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara atau penerima pensiun atau tunjangan, ikut diberikan pensiun bulan ke-13. Taspen mengingatkan mitra bayar pensiun, bahwa gaji pensiun bulan ke-13, tidak boleh dikenai potongan apapun.

Oka mengharapkan para pensiunan setiap bulan secara rutin mengambil uang pensiun sesuai jadwal pengambilan atau minimal setiap enam bulan sekali, serta berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen.

Pembayaran pensiun bulan ke-13 merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam tahun anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tanggal 11 Juli 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam tahun anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

(Ant) –