Tarif Tol Bali Mandara Naik 10,42 PersenDenpasar (Metrobali.com)-

Tarif Tol Bali Mandara, jalan bebas hambatan pertama di Bali mengalami kenaikan. Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim menjelaskan, pemberlakuan tarif baru ini di samping memenuhi target amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Selain itu juga untuk memberikan kepastian pengembalian investasi investasi infrastruktur jalan tol. “Pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol,” kata Tito, Jumat 30 Oktober 2015.

Kenaikan itu juga disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah Denpasar selama dua tahun terakhir sebesar 10,72 persen. “Berdasarkan hal tersebut, BPJT mengusulkan kepada Menteru PU dan Perumahan Rakyat untuk menetapkan tarif baru sebesar tarif lama ditambah inflasi 10,72 persen,” jelas dia.

Katanya, kenaikan ini hal yang wajar, di mana berdasar aturan tarif tol dapat dinaikkan dua tahun sekali. “Tidak terasa Tol Bali Mandara sudah dua tahun sejak diresmikan oleh Presiden. Dan, kenaikan tarif tetap di bawah inflasi,” katanya.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT Jasamarga Bali Tol, Ronny Haryanto menjelaskan, dalam penyesuaian tarif ini Tol Bali Mandara mengalami kenaikan sebesar rata-rata 10,42 persen. “Kenaikan ini penting artinya untuk menjaga kelaikan investasi jalan tol,” jelas Ronny.

Hasil pendapatan tol tersebut, kata Ronny, akan digunakan untuk beberapa hal. Di antaranya adalah mengembalikan modal dan pinjaman, termasuk bunga, yang digunakan untuk membangun jalan tol. Selain itu juga untuk biaya operasional dan pemeliharaan jalan secara rutin, memelihara lingkungan di sekitar tol, khususnya pelestarian hutan mangrove dan juga membayar pajak.

“Tarif baru tol ini akan diberlakukan mulai 1 November pukul 06.00 WITA,” ucapnya. Berikut rincian tabel penyesuaian tarif Tol Bali Mandara:

– Golongan I (Sedan, Jeep, Pick Up, truk kecil dan bus) tarif lama Rp10 ribu menjadi (tarif baru) Rp11 ribu.

– Golongan II (truk dengan dua gandar) tarif lama Rp15 ribu menjadi (tarif baru) Rp16.500.

– Golongan III (truk dengan tiga gandar) tarif lama Rp20 ribu menjadi (tarif baru) Rp22 ribu

– Golongan IV (truk dengan empat gandar) tarif lama Rp25 ribu menjadi (tarif baru) Rp27.500.

– Golongan V (truk dengan lima gandar) tarif lama Rp30 ribu menjadi (tarif baru) Rp33 ribu.

– Golongan VI (kendaraan bermotor roda dua) tarif lama Rp4.000 menjadi (tarif baru) Rp4.500.
JAK-MB