ilustrasi_tempat_hiburan_malam

Denpasar (Metrobali.com)-

Kasus tarian telanjang di tempat hiburan malam di Kuta, Bali, dengan lima tersangka mulai memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Setelah menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dari Polresta Denpasar, maka kasus ini sudah mulai memasuki tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Wayan Wiradharma, Jumat (23/5).

Para tersangka pun, lanjut dia, telah menunjuk Yacob Antolis sebagai penasihat hukum. “Benar, saya sebagai penasihat hukum mereka,” kata Yacob.

Petugas Polresta Denpasar menjaring 11 gadis penari telanjang di tempat hiburan malam Lavender, Kamis (8/5) dini hari. Para gadis itu langsung dimintai keterangan di Unit V Judi dan Asusila Polresta Denpasar.

Selain menggiring para penari bugil itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar bukti pembayaran, dua lembar bukti pemesanan, buku tamu, dan uang tunai Rp3,1 juta.

Polisi sebelumnya telah menetapkan penari telanjang berinisial RW (23) dan PY (22), dua mucikari berinisial ES dan L, serta seorang manajer klub malam tersebut berinisial YP sebagai tersangka.

Penyidik Unit V Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pornografi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Komisaris Benny Murjayanto, menjelaskan bahwa kedua penari telanjang dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dengan ancaman pidana selama-lamanya sepuluh tahun penjara.