Foto : Polresta Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com) –

Kuasa hukum Agus Sutiawan (34Thn), Ni Nengah Budawati, SH menilai ada sesuatu yang dilanggar oleh oknum penyidik kepolisian yang begitu saja memasukkan kliennya ke dalam jeruji besi tanpa dilengkapi pemberkasan surat apapun, Pihaknya berencana melaporkan tindakan yang menyalahi ketentuan hukum tersebut ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri.

“Tindakan oknum aparat penyidik Polresta Denpasar berinisial MKW yang memenjarakan klien kami Agus Sutiawan yang menurut kami adalah perilaku unprosedural, ini harus mendapatkan atensi dari atasannya,” kata Budawati.

Menurutnya, pada tanggal 15 Juli 2019 Agus Sutiawan dipaksa masuk ke dalam sel tahanan pada pukul 16.00 Wita, tanpa surat apapun, baik surat penangkapan maupun surat Penahanan.

“Secara hukum, Sebenarnya tidak diperbolehkan memasukkan seseorang ke dalam tahanan tanpa ada surat penahanan. Jika itu dilakukan sama saja dengan merampas kebebasan hidup orang, apapun dalihnya termasuk penitipan ataupun dalam keadaan diperiksa,” terangnya.

Pihaknya merasa keberatan atas tindakan tersebut, dan meminta yang bersangkutan tidak dimasukkan dalam tahanan sebab selasa, 16 Juli 2019 Agus Sutiawan yang juga sebagai pemangku masih ada upacara melaspas, namun sama sekali tidak dihiraukan, “Bahkan malah meminta klien kami untuk meminta kepada Pelapor nya untuk tidak ditahan dan melakukan negosiasi,” tambah Budawati.

Selanjutnya, kami akan kaji secara hukum masalah ini dan segera bersurat kepada Kapolri atas perilaku oknum penyidik seperti ini, dan meminta perlindungan hukum atas perbuatan itu, baik ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Mabes polri, sebab Penyidik telah melakukan pelanggaran ketentuan KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Serta mendesak Kapolri dan Irwasum Mabes Polri untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melakukan perampasan kemerdekaan orang.

“Awalnya Klien kami telah dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh Ni Putu Ayu Kartika dalam paket wisata ke Beijing China tahun 2016 dan dilaporkan pada tahun 2017 lalu. Sebenarnya kami telah membuktikan kasus ini adalah kasus perdata, akan tetapi bulan Juni 2019 tiba-tiba penyidik diganti dan dalam tempo singkat klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah kami menerima SPDP nya,” tuturnya.

Atas perilaku oknum penyidik tersebut, pihaknya merasa sangat kecewa, sebab hal tersebut sangat memalukan integritas dan kualitas sistem penyidikan dan mencoreng kewibawaan kepolisian.

 

Pewarta : Hidayat
Editor : Whraspati Radha