Penyegelan Toko Modern 3

Denpasar  (Metrobali.com)-

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar akhirnya menyegel sekaligus menutup operasi toko Prana Makmur milik Made Sudana yang menggandeng toko modern Indomart, Jl. Antasura, Br. Pengukuh, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Selasa (28/4) kemarin.

Penyegelan ini langsung dimpimpin Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, petugas Camat Denpasar Utara, Babinkamtibmas, dan belasan anggota Satpol PP melakukan penyegelan toko Prana makmur tersebut. pasalnya, toko tersebut sebelumnya sudah sempat disegel. Karena pemiliknya siap mengurus kelengkapan izin, diberikan toleransi untuk buka sementara.

Kasatpol PP Kota Denpasar, IB alit Wiradana, didampingi Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyluhan I Gede Sudana dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena toko Prana Makmur ini tidak mengantongi SITU, HO dan izin usaha berdagang dari Dinas Perizinan Kota Denpasar.

Menurut Alit Wiradana, toko Prana Makmur tersebut melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2009 tentang penataan, dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Karena toko yang menggandeng toko modern Indomart ini sudah beroprasi sejak 6 bulan dari akhir tahun 2014 lalu. “Kami menutup toko tersebut karena belum mengantongi izin dari intansi terkait,” kata Alit Wiradana.

Lebih lanjut Alit Wiradana mengemukakan, tindakan  yang dilakukan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena toko Prana Makmur kembali beroperasi. Pasalnya, toko tersebut mengandeng toko modern yang sudah tidak boleh buka di Kota Denpasar sesuai kuota toko berjaringan dan nonjaringan 295 buah toko. Tapi, toko Pra Makmur ini menyamarkan namanya agar tidak diketahui oleh masyarakat bahwa bentuk dan corak sama dengan toko modern Indomart. “Kami mengambil tindakan penyegelan ini sesuai dengan protap yang ada,” ujar Alit Wiradana.

Dia menyatakan, pasca penyegelan Toko Prana Makmur akan terus dipantau agar pemilik tidak buka lagi. Bahkan, pemilik toko sudah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan operasional tokonya sementara.  “Kami minta pemilik toko menghentikan kegiatan usaha jual beli dulu. Kalau belum mengantongi izin dari  Badan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar jangan beroprasi dulu,’’ pinta Alit Wiradana. 

Alit Wiradana menegaskan, pemilik toko tidak boleh melakukan aktivitas selama toko tersebut masih disegel. Kalau ditemukan ada kegiatan kembali akan diambil langkah lebih tegas untuk memproses lebih lanjut. “Kami harapkan kepada para pengusaha jangan bandel dan kuncing-kucingan dengan kami. Kalau semua prosedur sudah dilalui dan ditaati pasti tidak akan ada penyegelan seperti ini,” paparnya.

Sementara pemilik Toko Prana Makmur, I Made Sudana mengaku, sudah dua kali mengajukan izin ke Badan pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal, “kami sudah dua kali mengajukan izin, baik ke Dinas Perindustrian dan perdagangan maupun badan pelayanan perizinan satu Pintu, namun karena tidak memenuhi persyaratan di tolak Badan Perijinan,” kata Sudana. RED-MB