????????????????????????????????????

36 Mahasiswa Tidak Jelas Nasibnya
Buleleng (Metrobali.com)-
Setelah hampir lima tahun beroperasi sejak Tahun 2010 lalu, ternyata penyelenggara lembaga pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Majapahit Singaraja tidak mengantongi ijin dan kasusnya hingga kini sedang dalam penyidikan Polres Buleleng untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Kejaksaan Singaraja. Guna melengkapi berkas penyidikan sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Polres Buleleng bersama Satpol. PP Pemkab Buleleng, Selasa (1/9) melakukan pembredelan dan penyitaan terhadap papan STIKES Majapahit Singaraja, yang beralamatkan di Jalan Jelantik Gingsir, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.”Kami melakukan penyitaan terhadap papan nama STIKES Majapahit ini, sesuai dengan petunjuk P18 dan P19 dari JPU untuk menjadikan P21. Disamping itupula SK 205 dan surat akreditasi sebagai barang bukti belum bisa disiapkan oleh pihak tersangka dalam hal ini penyelenggara pendidikan STIKES Majapahit Singaraja” demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana Teja seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi usai melaksanakan penyitaan.
Lebih lanjut dikatakan kasus STIKES Majapahit yang tanpa mengantongi ijin ini, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Gede Sunjaya dan Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) yang menaungi perguruan tinggi tersebut, Ni Made Trisna Dharmayanti. Hanya saja untuk sementara ini, kedua tersngka belum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Singaraja.”Kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena masih menunggu berkasnya dinyatakan P.21 oleh JPU. Dan dengan adanya tersangkut hukum, maka untuk sementara, STIKES Majapahit Singaraja tidak boleh melakukan aktivitas pendidikan” terang Adnyana Teja.
Proses penyitaan papan nama STIKES Majapahit Singaraja berjalan dengan aman dan tanpa ada perlawanan dari pihak penyelenggara pendidikan STIKES Majapahit Singaraja,”Kami tidak keberatan penyitaan papan nama STIKES Majapahit Singaraja yang dilakukan pihak kepolisian. Dan kalau nantinya dalam persidangan pihak kami dimenangkan di Pengadilan Negeri Singaraja, maka kami mohon agar papan nama dipasang kembali” ucap Gede Sunjaya.
Menurut Gede Sunjaya aktivitas pembelajaran sudah dihentikan sejak 17 Juli 2015 lalu sampai batas waktu yang tidak jelas. “Kami tidak tahu nasib ke 36 mahasiswa sedang belajar di STIKES Majapahit Singaraja. Sedangkan perkuliahan sudah ditiadakan. Kami sangat prihatin dan kami sebenarnya tidak ingin menyusahkan mahasiswa kami atas kasus ini,” tandas Gede Swunjaya.
Akibat perbuatannya, dikenakan pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 1 miliar. GS-MB