Denpasar (Metrobali.com)-

Bisnis penyu hijau nampaknya masih menggiurkan. Meski termasuk habitat yang dilindungi, namun penyu hijau masih terus diburu. Jika tidak untuk dijadikan cinderamata, penyu hijau biasanya dijadikan sajian hidangan.

Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku penyelundupan penyu hijau. Lucunya, dari pengakuan tersangka penyu yang hampir punah itu hendak dijadikan menu santap sahur.

“Saya tangkap untuk dimakan. Untuk menu sahur,” kata Holik (44) salah seorang tersangka saat ditemui di Polresta Denpasar, Senin 29 Juli 2013. 
Selain Holik, petugas Polresta Denpasar juga mengamankan Ridwan (27). Sementara satu orang lainnya, Bogel (27) masih buron. Ketiga tersangka berasal dari Kampung Bugis, Pulau Serangan, Denpasar.

Ihwal cerita penangkapan mereka, seperti dituturkan Kasubag Humas Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Ida Bagus Sarjana, bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu tentang maraknya pencurian penyu hijau di kawasan Perairan Serangan.

Pada Jumat 26 Juli 2013, sekitar pukul 22.00 WITA petugas Polresta Denpasar yang dipimpin IPDA Anak Agung Putu Wismara Putra menggelar patroli menggunakan kendaraan roda dua di sepanjang Perairan Serangan. “Roda dua dimaksudkan untuk tak menimbulkan kecurigaan,” terang Sarjana, saat memberi keterangan resmi di Mapolresta Denpasar.

Selanjutnya pada pukul 23.57 WITA, saat memasuki Pantai Laguna Pulau Serangan, petugas mencurigai tiga orang nelayan yang sedang menyandarkan perahu jukungnya yang diberi nama “AKBAR 06”. “Saat dipergoki petugas, salah seorang dari mereka yakni Bogel, langsung melarikan diri,” papar Sarjana.

Sementara kedua rekannya, Holik dan Ridwan tak bisa melarikan diri lantaran dihadang petugas. Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan 2 ekor penyu hijau. Satu dalam kondisi masih hidup, sementara satu telah disembelih.

Dari tangan mereka polisi juga berhasil mengamankan 77 ekor butir telur penyu hijau, 2 buah senter, 5 buah panah, 3 pasang plipes dan dua buah masker.

“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Sarjana.  BOB-MB