Gianyar, (Metrobali.com)
Dalam rangka menangkal paparan virus korona atau Covid-19 di wilayah Desa, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar memberlakukan jam malam bagi seluruh masyarakatnya. Hal ini diungkapkan dalam rapat yang melibatkan Sabha Desa Adat Bedulu, Bendesa, Muditha Kerta Sabha, serta para Pecalang setempat di Pura Pengastulan Bedulu, Sabtu (21/3/2020) lalu.
Ketua Sabha Desa Bedulu, I Wayan Sudarsana memaparkan bahwa keputusan pemberlakuan jam malam di Desa Bedulu dilakukan karena menyikapi keputusan Pemerintah dalam rangka menanggulangi sebaran Covid-19, “Seperti yang sudah diketahui bahwa saat ini sedang mewabahnya virus korona, karena hal tersebut kami ingin agar masyarakat khususnya di Desa Bedulu agar tidak terpapar virus Covid-19 ini,” ucapnya, Senin (23/3/2020).
Dalam memberlakukan aturan jam malam tersebut, pihak Desa Bedulu bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Blahbatuh untuk ikut membantu dalam menyosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat. Khususnya kepada para pemuda yang notabennya sering melakukan aktivitas dimalam hari.
Pemberlakuan jam malam di Desa Bedulu ini disepakati bahwa diatas pukul 22.00 Wita, masyarakat tidak diperkenankan untuk bergerombol atau berkumpul yang melibatkan lebih dari lima orang di balai banjar dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan keputusan Pemerintah, “Jam malam ini yakni dimulai dari pukul 22.00 Wita masyarakat tidak dibolehkan untuk berkumpul lebih dari lima orang di balai banjar, bila melanggar maka akan dikenakan sanksi adat,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai wartawan ini.
Peraturan ini terkecuali pada saat terdapat hal yang mendesak, namun itupun harus dalam persetujuan atau sepengetahuan pihak prajuru setempat. “Kecuali disituasi mendesak kami perbolehkan asal terdapat persetujuan dari pihak prajuru adat,” ujarnya.
Bendesa Adat Bedulu, Gusti Made Ngurah Serana kepada warga dan pemuda adat Bedulu menguraikan sebaran virus yang awalnya dijumpai di Wuhan Cina ini, sudah menjadi ancaman seriur bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya karena ikan, juga penularannya sangat cepat,” jelas Bendesa Bedulu yang juga anggota DPRD Kabupaten Gianyar ini.
Disebutkan Ngurah Serana, untuk menanggulangi sebaran virus Corona ini, salah satu yang diterapkan adalah mengisolasi diri dengan tinggal di rumah selama 14 hari ke depan. Selama waktu itu nantinya akan menunjukkan gejala, apakan sudah terpapar Covid-19 apa tidak. “Selama masa isolasi ini, hindari berinteraksi dengan orang lain, karena itulah pemerintah meliburkan sekolah dan belajar di rumah. Demikian juga pegawai, tidak ke kantor tetapi bekerja dari rumah,” pungkasnya. (Ctr)