Denpasar, (Metrobali.com)

Selain menyerahkan kontra memori kasasi dan memberikan pernyataan kepada awak media, pada hari yang sama, selasa, 23 Pebruari 2021, ketua tim Penasehat Hukum Jrx Superman Is Dead (Jrx SID),  I Wayan ‘Gendo’ Suardana S.H. juga menangapi perihal Surat Edaran Kapolri terkait penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/II/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Gendo menyebutkan bahwa Surat Edaran Kapolri tersebut tidak berguna dalam perkara Jrx SID, karena SE tersebut hanya berlaku di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Gendo menambahkan SE tersebut berguna untuk orang lain yang dilaporkan dengan delik yang ada di UU ITE. “berguna bagi orang yang dilaporkan dengan UU ITE”, ujarnya.

Lebih lanjut, Gendo menyampaikan bahwa SE Kapolri ini adalah semangat harus adanya dekriminalisasi yang berguna untuk orang-orang yang telah menjadi Tersangka dan Terdakwa dari UU ITE. “SE Kapolri ini sebenarnya menunjukkan semangat harus ada dekriminalisasi”, tegasnya.

Gendo menambahkan bahwa seharusnya semangat dekriminalisasi ini tidak hanya ada di tingkat Kepolisian saja, melainkan juga harus ada di tingkat Kejaksaan dan di lembaga yudikatif. Sehingga ia berharap untuk orang-orang yang dijerat dengan Pasal Karet UU ITE, harus dibebaskan, termasuk Jrx SID. “Semangat dekriminalisasi ini harus ada di lembaga kejaksaan dan lembaga yudikatif”, Tutupnya. (HD)