Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari.

KARANGASEM,(Metrobali.com) –

Keluhan atas adanya pembatasan pelayanan Disdukcapil di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karangasem akhirnya ditanggapi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari.

Ia justru merasa kaget mengetahui adanya keluhan tersebut pasalnya sebelumnya ia sendiri sempat memberitahukan kepada seluruh stafnya agar semua warga dilayani serta tidak ada batasan dalam memberikan pelayanan.

“Staf Disdukcapil sudah diberitahu, tidak ada batasan agar semua bisa dilayani, jangankan hanya 6 KK, kita layani sebanyak – banyaknya, sehari 200 sampai 300 dilayani hingga habis jam kerja bahkan kalau masih ada masyarakat kita akan layani,” jelas Puspa Kumari kepada media ini, Rabu (12/02/2020).
Meski demikian, atas keluhan tersebut pagi ini Puspa Kumari mengaku sudah mempertegas kembali dan memberikan arahan kepada semua staf untuk tidak membatasi pelayanan serta mobil pelayanan keliling mulai hari ini dan seterusnya juga akan disiagakan di MPP.

Ia juga mengaku akan menindak tegas denga memberikan surat teguran apabila sampai diketahui dan terbukti ada staf yang dengan sengaja membatasi pelayanan tanpa ada kendala apapun sehingga keluhan – keluhan seperti ini terulang kembali.

“Artinya yang bersangkutan tidak melaksanakan arahan dan perintah atasan alias membangkang tentunya itu sudah jelas melanggar kontrak kerja, apabila terbukti akan kami berikan surat teguran, kalo masih membangkang akan di Putus Kontrak,” tegas Puspa Kumari.

Terkait dengan pelayanan Disdukcapil Karangasem, menurut Puspa Kumari justru malah dipermudah dengan cara membuka pelayanan berbasis online bahkan pelayanan juga bisa juga diakses hanya dengan melalui whatup, SMS, Website dan Lewat email dan program ini pun dikatkan Puspa Kumari sudah disebar kepada seluruh Kepala Desa untuk diteruskan kepada masing – masing kanwilnya.

Pewarta : Suartawan
Editor : Hana Sutiawati