Klungkung ( Metrobali.com )-

Belum selesainya permasalahan Tanah Negara milik Provinsi diduga telah dicaplok oleh Proyek Condontel dan Villa yang sedang dikerjakan itu, kini muncul lagi temuan warga kalau Tanah Negara yang sebelumnya digarap warga atas nama I Nyoman Mudita dan kini menjabat Perbekel itu diduga telah dikontrakan kepada kelompok peternak Manik Sari. Tanah Negara milik Provinsi itu berada di sebelah barat proyek Condontel dan Villa tepatnya barat Pura Tirta wilayah Lepang dengan luas kurang lebih ada sekitar 24 are dan dikontrakan pertahun sebesar Rp 5 juta rupiah.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu anggota kelompok peternak. Ia katakan kalau lahan yang dipakai kelompok ternak itik itu ngontrak pertahun sebesar Rp 5 juta dengan luas kurang lebih sebanyak 24 are namun dirinya tidak mengetahui pemiliknya.

” Ya tanah yang dipakai kelompok peternak Manik Sari itu ada sekitar kurang lebih 24 are pertahun dikontrak sebesar Rp 5 juta rupiah ” ujarnya sambil mengatakan kalau kepimilikan tanah itu dirinya tidak mengetahui.

Ia katakan juga bahwa kalau menjadi anggota kelompok ternak itik Manik Sari sikitar 3 bulan yaang lalu jadi dirinya tidak tahu banyak kepemilikan tanah itu apakah tanah negara atau milik pribadi.

Semantara itu penggarap Tanah Negara sebelumnya atas nama I Nyoman Mudita yang baru sebulan dilantik sebagai Perbekel Desa Takmung ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait hal diatas dibantah jika dikatan tanah negara itu dikontrakan kepada kelompok peternak itik Manik Sari. Ia mengakui kalau tanah itu milik negara dan itu bukan dikontrakan namun sebagai ganti rugi hasil panen pertahun Rp 4 juta dan sudah berjalan 3 tahun.

” Jadi bukan dikontrakan melainkan ganti rugi hasil panen pertahun sebesar Rp 4 juta, ” tegasnya.

Lebih lanjut perbekel menjelaskan Tanah Negara itu terpisah pisah jadi salah kalau dikatakan tanah itu luasnya 24 are. Menurutnya jika Tanah Negara yang sekarang dipergunakan kelompok ternak Manik Sari pada awalnya ada bantuan Bansos untuk peternak itik karena tidak mempunyai lahan dan dana sudah turun jadi dirinya mengambil inisiatif sendiri memakai tanah negara yang dia garap untuk dipergunakan kelompok ternak. Nnamun dirinya minta ganti rugi hasil panen pertahun dari tanah negara yang digarap itu sebesar Rp 4 juta. Selanjutnya dikatakan bahwa dari kelompok peternak Manik Sari sepakat untuk mengganti kerugian hasil panen pertahun sebesar Rp 4 juta.

Ia katakan kalau tanah negara itu jika suatu saat diperlukan oleh Negara dia selaku perbekel yang baru dilantik akan mengembalikan tanah negara tersebut. ” Jika nantinya tanah negara itu sewaktu waktu diperlukan saya akan kembalikan ” janjinya. SUS-MB